Mohon tunggu...
EVA ANDRIANI
EVA ANDRIANI Mohon Tunggu... Mahasiswa - Dosen Prof. Dr. Apollo, M.Si,Ak - NIM 55520120039 - UNIVERSITAS MERCU BUANA

Magister Akuntansi Universitas Mercu Buana ; NIM : 55520120039

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pajak Internasional - Prof. Dr. Apollo - Dampak P3B Terhadap Penanaman Modal Asing ?

10 April 2022   23:42 Diperbarui: 11 April 2022   00:07 428
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Foreign Direct Investment, yaitu sebuah investasi atau penanaman modal yang berasal dari pihak luar negeri atau asing. Singkatnya, pengertian FDI adalah investasi asing atau penanaman modal asing.

Investasi asing langsung (FDI selanjutnya) umumnya dianggap sebagai pendorong penting pertumbuhan ekonomi, paket gabungan sumber daya investasi, pengetahuan teknologi dan keahlian manajerial (de Mello, 1997).

Menyadari hal ini, banyak negara berlomba-lomba untuk menarik FDI dengan memberikan insentif yang menguntungkan bagi investor asing. Selain itu, negara-negara bergabung secara bilateral dan/atau perjanjian ekonomi multilateral, seperti perjanjian pajak, perjanjian investasi, dan perjanjian perdagangan preferensial untuk meyakinkan investor asing bahwa mereka mematuhi norma-norma global dalam  praktik perdagangan dan investasi.

Di antara perjanjian-perjanjian tersebut, perjanjian pajak bertujuan untuk memperbaiki yang terkait dengan pajak hambatan bagi perdagangan dan investasi lintas batas. Sedangkan tujuan utama dari perjanjian pajak adalah untuk menghindari pajak berganda atas penghasilan oleh lebih dari satu yurisdiksi, mereka juga mencakup masalah lain termasuk pencegahan penghindaran pajak, perpajakan yang berlebihan dan diskriminasi pajak.

P3B muncul karena adanya benturan jurisdiksi perpajakan antara negara-negara yang punya modal (capital exporting countries) dan negara-negara yang mem-butuhkan modal (capital importing countries). Kedua negara tersebut melakukan hubungan ekonomi yang tidak terlepas dari aspek perpajakan Akibat dari benturan ini, pengenaan pajak tidak dilakukan sama sekali di dua negara (tax evasion), atau bahkan dikenakan dua kali di masing-masing negara tersebut (double taxation). Untuk menghindari kedua efek tersebut, diperlukan adanya pengaturan-pengaturan antara kedua negara yang melakukan hubungan ekonomi. Pengaturan-pengaturan tersebut selanjutnya tertuang di dalam P3B.

Hubungan perjanjian pajak-FDI 

Dalam beberapa penelitian dihasilkan bahwa P3B tidak berdampak terhadap FDI, salah satunya Blonigen dan Davis (2005) menemukan hasil penelitian untuk negara-negara OECD selama periode 1982-1992, menunjukkan bahwa perjanjian pajak berfungsi sebagai mekanisme untuk mengurangi penghindaran pajak daripada meningkatkan investasi asing.

Alasan potensial untuk temuan campuran tentang efektivitas perjanjian pajak adalah sebagai berikut.

1. Perjanjian pajak bertujuan untuk mencegah pajak berganda dan penghindaran pajak. Akibatnya, perjanjian pajak memiliki efek yang bertentangan, dalam hal mereka mempromosikan investasi langsung dengan mencegah pajak berganda, tetapi mengurangi FDI melalui ketentuan anti-penghindaran pajak mereka.

Oleh karena itu, studi empiris mungkin mengamati dampak negatif dari perjanjian pajak jika mereka mengurangi arus masuk investasi langsung baru untuk tujuan penghindaran pajak lebih dari sekadar mempromosikan investasi melalui pencegahan pajak berganda (Blonigen dan Davis, 2004; Egger et al., 2006).

2. Seperti yang dikemukakan Baker (2014), negara-negara maju dilengkapi dengan hukum yang terorganisir kerangka kerja dan kebijakan untuk mencegah pajak berganda dan penghindaran pajak. Ini mengurangi yang utama manfaat penandatanganan perjanjian pajak dengan negara mitra, sehingga pengaruh perjanjian pajak di negara maju negara bisa menjadi minimal.

Maka agar P3B bisa berdampak terhadap FDI, dalam Perjanjian bisa dimasukan terkait poin-poin yang mendukung FDI seperti : pemberian insentif perpajakan berupa tarif final Pajak Penghasilan untuk memeprkuat pengendalian devisa tiap negara , Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan (Tax Holiday) untuk mendorong investasi langsung , karena guna dari FDI ini juga untuk pertumbuhan ekonomi tiap negara. Seperti sudah dilakukan oleh Indonesia yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. Untuk meningkatkan kepercayaan investor asing ini, pemerintah berupaya untuk semakin mendorong masuknya modal asing yang lebih besar, termasuk melalui Investasi Langsung.

Setiap Negara mempunyai metode penghindaran pajak berganda, akan tetapi dalam hal ini perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) dengan Negara Maju terutama dalam hal pengenaan dividen kepada perusahaan penanaman modal asing (PMA).

Namun Secara garis besar menurut sebagian pelaku usaha pemberlakuan pemotongan terhadap dividen tidak terlalu berpengaruh terhadap daya tarik investor dikarenakan penyebab utama dari menariknya investasi di suatu Negara bukan dikarenakan insentif Pajak melainkan rendahnya biaya operasional produksi dan keamanan Negara serta kemudahan dalam perizinan.dan belum seutuhnya tercapai tujuan dari perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) atau lebih di kenal dengan nama Tax Treaty, dikarenakan tujuan dari Tax Treaty selain untuk penghindaraan pajak berganda juga menjadi daya tarik investor asing masuk kedalam negeri, dan tentunya pemberlakuan P3B memberikan dampak negatif terhadap penerimaan Pajak dalam negeri.

Referensi :

Siwook Lee (KDI School of Public Policy and Management) Daeyong Kim (Korea Development Institute)

Kemenkeu.go.id

Pajak.go.id

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun