Maka agar P3B bisa berdampak terhadap FDI, dalam Perjanjian bisa dimasukan terkait poin-poin yang mendukung FDI seperti : pemberian insentif perpajakan berupa tarif final Pajak Penghasilan untuk memeprkuat pengendalian devisa tiap negara , Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan (Tax Holiday) untuk mendorong investasi langsung , karena guna dari FDI ini juga untuk pertumbuhan ekonomi tiap negara. Seperti sudah dilakukan oleh Indonesia yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. Untuk meningkatkan kepercayaan investor asing ini, pemerintah berupaya untuk semakin mendorong masuknya modal asing yang lebih besar, termasuk melalui Investasi Langsung.
Setiap Negara mempunyai metode penghindaran pajak berganda, akan tetapi dalam hal ini perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) dengan Negara Maju terutama dalam hal pengenaan dividen kepada perusahaan penanaman modal asing (PMA).
Namun Secara garis besar menurut sebagian pelaku usaha pemberlakuan pemotongan terhadap dividen tidak terlalu berpengaruh terhadap daya tarik investor dikarenakan penyebab utama dari menariknya investasi di suatu Negara bukan dikarenakan insentif Pajak melainkan rendahnya biaya operasional produksi dan keamanan Negara serta kemudahan dalam perizinan.dan belum seutuhnya tercapai tujuan dari perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) atau lebih di kenal dengan nama Tax Treaty, dikarenakan tujuan dari Tax Treaty selain untuk penghindaraan pajak berganda juga menjadi daya tarik investor asing masuk kedalam negeri, dan tentunya pemberlakuan P3B memberikan dampak negatif terhadap penerimaan Pajak dalam negeri.
Referensi :
Siwook Lee (KDI School of Public Policy and Management) Daeyong Kim (Korea Development Institute)
Kemenkeu.go.id
Pajak.go.id
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H