Perhitungan suara tersebut diatur dalam Pasal 1 Angka 26 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum (PKPU No.3 Tahun 2019).
Penghitungan Suara adalah proses penghitungan Surat Suara oleh KPPS untuk menentukan suara sah yang diperoleh Partai Politik dan calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, calon perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, dan Pasangan Calon untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta Surat Suara yang dinyatakan tidak sah, Surat Suara yang tidak terpakai dan Surat Suara rusak/keliru dicoblos.
Tabel di bawah ini merupakan hasil penghitungan KPU Kota Surabaya terhadap suara sah dari pemilih yang mencoblos gambar Partai Golkar dan Pemilih yang mencoblos gambar caleg Partai Golkar dalam Pemilihan Umum Anggota DPRD Kota Surabaya tahun 2019 dari Daerah Pemilihan I Kota Surabaya.
Dari tabel tersebut, pemilih yang mencoblos gambar Partai Golkar sebanyak 5.194 Suara Sah. Jumlah pemilih yang mencoblos masing-masing gambar caleg Partai Golkar sebanyak 14.608 Suara Sah. Jadi total jumlah pemilih yang mencoblos gambar Partai Golkar dan mencoblos gambar caleg-caleg Partai Golkar sebanyak 19.802 Suara Sah.
Jumlah total suara sah yang diperoleh partai Golkar inilah yang dijadikan amunisi bagi Partai untuk perang dengan partai politik lainnya memperebutkan kursi anggota DPRD Kota Surabaya di Daerah Pemilihan I Kota Surabaya pada Pemilu Caleg 2019.Â
Selanjutnya memasuki tahap penentuan perolehan kursi anggota legislatif berdasarkan tahapan penghitungan yang diatur dalam Pasal 420 UU Pemilu.
Penetapan perolehan jumlah kursi tiap Partai Politik Peserta Pemilu di suatu daerah pemilihan dilakukan dengan ketentuan:
a. penetapan jumlah suara sah setiap Partai Politik Peserta Pemilu di daerah pemilihan sebagai suara sah setiap partai politik.
b. membagi suara sah setiap Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada huruf a dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3;5;7; dan seterusnya.Â
c. hasil pembagian sebagaimana dimaksud pada huruf b diurutkan berdasarkan jumlah nilai terbanyak.
d. nilai terbanyak pertama mendapat kursi pertama, nilai terbanyak kedua mendapat kursi kedua, nilai terbanyak ketiga mendapat kursi ketiga, dan seterusnya sampai jumlah kursi di daerah pemilihan habis terbagi.
Dan tabel di bawah ini merupakan hasil penghitungan KPU Kota Surabaya terhadap adalah perolehan suara sah yang diperoleh setiap partai politik untuk perang memperebutkan kursi anggota DPRD Kota Surabaya di Daerah Pemilihan I Kota Surabaya pada Pemilu Caleg 2019.