Mohon tunggu...
Eusebius Purwadi
Eusebius Purwadi Mohon Tunggu... Konsultan - Advokat

Hello..nama saya Eusebius Purwadi. Saya bertempat tinggal di Kota Surabaya. Kehadiran saya di Kompasiana ingin banyak belajar dan pelajaran dari kawan-kawan yang tergabung dalam Kompasiana ini.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Belum Diundangkan, RUU Perubahan UU No.30/2002 Belum Berlaku

19 Oktober 2019   05:05 Diperbarui: 19 Oktober 2019   05:13 171
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pada tanggal 5 September 2019, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Periode 2014-2019 melaksanakan Rapat Paripurna untuk mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002  Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.[1] Sehingga dengan adanya pengesahan tersebut, revisi UU No.30/2002 resmi diusulkan oleh DPR kepada kepada Presiden 2002. Selanjutnya pada tanggal 17 September 2019, Presiden menyetujui RUU Perubahan Kedua UU No.30/2002.[2]

Hingga saat ini (19/10/2019), Presiden Jokowi belum mengesahkan RUU Perubahan Kedua UU No.30/2002 dan mengundangkan RUU Perubahan Kedua UU No.30/2002  dalam Lembaran Negara. Belum sampai pada proses pengesahan, tiba-tiba para Komisioner KPK mengundurkan diri (akhirnya tidak jadi) karena menolak RUU Perubahan Kedua UU No.30/2002 dan bersamaan muncul gelombang aksi mahasiswa besar secara serentak di kepulauan Jawa yang menolak RUU Perubahan Kedua UU No.30/2002.

Ditengah aksi mahasiswa tersebut muncul wacana agar Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) atas Perubahan Kedua UU No.30/2002. Dan hingga saat ini pula(19/10/2019), Presiden Jokowi tidak menuruti kemauan mahasiswa dan pakar-pakar Hukum Tata Negara. Sikap Presiden Jokowi yang tidak segera mengeluarkan Perppu dianggap mengolor-olor waktu.[3] Sementara Tjahyo Kumolo selaku Plt Kemenhunkam menegaskan belum ada rencana Presiden mengeluarkan Perppu.[4]

Jika Presiden Jokowi tidak mengeluarkan Perppu, lalu bagaimana nasib RUU Perubahan Kedua UU No.30/2002 yang diusulkan oleh DPR RI dan sudah mendapatkan persetujuan dari Presiden?

Jawaban atas pertanyaan di atas, dapat kita temui dalam Pasal 20 Ayat (5) UUD 1945:

Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut telah disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.

Walaupun dalam waktu 30 hari Presiden tidak mengesahkan RUU tersebut, maka RUU Perubahan Kedua Atas UU No.30/2002 tetap sah menjadi undang-undang.

Pertanyaannya, jika sudah sah menjadi undang-undang, mengapa wajib diundangkan?

 

Jawabannya dapat kita ketahui pada Pasal 81 UU No.12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyebutkan : 

"Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Perundangundangan harus diundangkan dengan menempatkannya dalam: a. Lembaran Negara Republik Indonesia; b. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia; c. Berita Negara Republik Indonesia; d. Tambahan Berita Negara Republik Indonesia; e. Lembaran Daerah; f. Tambahan Lembaran Daerah; atau g. Berita Daerah."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun