Muhammad Rizieq Shihab atau yang lebih dikenal dengan “Habib Rizieq” adalah seorang tokoh Islam Indonesia yang dikenal sebagai pemimpin dan pendiri organisasi Front Pembela Islam. Beliau Lahir di Jakarta pada 24 Agustus 1965. Secara pribadi, saya baru melihat-lihat profil beliau ketika namanya sering muncul saat kasus ahok berjalan. Ditambah lagi sikapnya yang sangat kontra (Penuh Kebencian) kepada Ahok ketika berorasi di hadapan ribuan umat Islam yang menggelar unjuk rasa menjadi cermin pembaca sekaligus kesan tersendiri untuk beliau.
Kemudian Firza Husein adalah Sosok Wanita yang sangat disoroti Publik Belakangan ini. Awal mula kemunculan namanya di Telinga Publik ketika Aksi 212 digelar, dimana ada sejumlah orang yang ditangkap polisi, salah satunya Firza Husein, di Hotel Sari Pan Pacific dengan Dugaan makar serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kasus Chat Sex Habib Rizieq & Firza Husein
Nah, Berakhirnya Berita Hangat seputar Pilkada DKI Jakarta dengan Hasil kekalahan oleh Paslon 2 Ahok-Djarot, Kemudian Kasus Penistaan Agama terdakwa Ahok dengan hasil Vonis 2 Tahun Penjara. Kini di Indonesia, muncul lagi Berita yang lebih Hangat lagi tentang Kisah Habib Rizieq dan Firza Husein, Kedua orang ini menjadi buah bibir masyarakat Indonesia karena terjerat Kasus “Chat WhatsApp berkonten Pornografi”.
Setelah situs baladacintarizieq[dot]com mengunggah video berisi suara diduga Firza, kemudian screenshot chat whatsapp percakapan Firza dengan Habib Rizieq, dan gambar-gambar tak senonoh yang diduga Firza Husein sehingga Sejumlah masyarakat pun melaporkan situs ini ke polisi diantaranya Aliansi Mahasiswa Anti Pornografi. Sehingga Kasus chatseks itu pun sudah naik statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
Pada 16 Mei 2017 polisi akhirnya menetapkan Firza Husein (FH) sebagai tersangka. Hal ini disebabkan oleh karena hasil analisis ahli pidana menyebutkan bahwa kasus ini telah memenuhi unsur pidana. Sementara ahli telematika menyampaikan bahwa percakapan yang diduga terjadi antara Firza Husein dan Rizieq itu adalah asli.
Kemudian, Habib Rizieq yang turut terlibat dalam kasus percakapan berkonten pornografi itu, sudah dua kali mangkir dari panggilan polisi. Rizieq yang masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini tidak akan memenuhi panggilan polisi tersebut dengan alasan karena berada di luar negeri menunaikan ibadah.
Pada 29 Mei 2017, Kasus “Chat Sex” ini memasuki babak baru, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat mengatakan, penyidik Subdit Cyber Crime sudah menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka.
Pro Kontra Kasus Chat Sex
Menanggapi hasil penetapan tersangka oleh polisi, Pengacara Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab, Eggi Sudjana mengatakan bahwa penetapan ini tidak tepat. Menurutnya, jangankan menjadi tersangka, menjadi saksi pun Rizieq tidak bisa. Eggi kemudian memaparkan alasan Rizieq tidak bisa menjadi saksi dalam kasus tersebut, yakni karena yang bersangkutan tidak mengalami, melihat dan mengetahui apa yang diperkarakan. Sehingga, jika menjadi saksi saja tidak bisa, maka menjadi tersangka lebih tidak mungkin lagi. (Sumber:Republika[dot]co[dot]id)
Kemudian, beberapa Komentar Netizen di Artikel-Artikel yang membahas soal Kasus “Chat Sex” ini mengatakan, “Kalau merasa tidak salah/tidak melakukan, kenapa harus mangkir dari panggilan Polisi?”ya memang benar, sebagai warga Negara yang baik, harus taat pada proses hukum, begitupun Habib Rizieq yang seharusnya memenuhi panggilan Polisi.
Walaupun sempat diungkapkan Pengacara Habib Rizieq, Buchory Muslim yang juga sempat menemani Umroh Habib Rizieq bahwa "Beliau di sana ibadah umrah, berdoa untuk umat, untuk negara" Dia juga mengatakan umrah hanya dilakukan selama sepekan. Namun, Rizieq belum bisa pulang karena ada panggilan dari profesor tempat di mana Rizieq mengambil studi doktoral. "Bertolak dari Jakarta 25-26 April, dengan visa umrah kami berangkat. Dan 5 Mei sudah di Malaysia, karena profesornya Beliau terus menghubungi untuk menyelesaikan desertasinya yang lama tertunda," Buchory menjelaskan. Lanjut, Dia menuturkan Habib Rizieq sudah memiliki niat kembali ke Tanah Air. Namun, lantaran situasi yang dinilai tidak kondusif, Habib Rizieq memutuskan kembali bertolak ke Saudi. "Pada 10 Mei beliau sudah mau kembali, tapi kondisinya begini. Jadi atas saran-saran, beliau kembali lagi ke Arab Saudi untuk umrah lagi, berdoa lagi," tutur Buchory. (Sumber: news.liputan6[dot]com)
Jika mempelajari pernyataan Pengacara, Harusnya Habib Rizieq (beliau) tidak boleh Mangkir dari Panggilan Polisi. Studi Doktoral, mencerminkan tingkat pendidikannya yang tinggi, pasti paham hukumlah, melihat lagi kasus yang menyeret namanya sangat di soroti publik. Nah, biar publik tidak menilai yang salah, kenapa harus mangkir dari panggilan Polisi? Kedua lagi, kutipan "Beliau di sana ibadah umrah, berdoa untuk umat, untuk negara" ini cerminan bahwa beliau adalah Warga Negara yang sangat Baik, Bijaksana, Berwibawa. Jadi, seharusnya tidak ada alasan lagi untuk Mangkir dari panggilan. Jika memang Beliau adalah Warga Negara yang Baik.
Kemudian lagi, Rabu, 31 Mei 2017 , Polda Metro Jaya menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap tersangka kasus dugaan pornografi Habib Rizieq Syihab. Semua tahapan telah dilalui oleh penyidik hingga akhirnya menetapkan beliau sebagai DPO. Penetapan sebagai DPO dirasa bisa menjadi Alasan untuk Habib Kembali Pulang Ke Indonesia, tapi ternyata tidak.
Dilansir dari Kompas.com: "Ada rencana kita akan long stay atau akan perpanjang visa," ujar pengacara Rizieq, Sugito Atmo Prawiro saat dikonfirmasi, Senin (5/6/2017).Katanya, Perpanjangan visa Habib Rizieq ini adalah bentuk Strategi untuk menghadapi proses hukumnya.
DPO Longstay? Terlihat janggal untuk satu orang yang sudah di tetapkan tersangka, kemudian masuk lagi dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih mengajukan perpanjangan visa untuk Longstay? Apa artinya status tersangka, perintah penangkapan, red notice, dan DPO jika tidak ada tindak lanjutnya?
Polisi terlihat pilih kasih, tidak tepat jika membandingkan Kasus Ahok dengan Kasus Habib Rizieq tapi coba kita lihat kembali. Ahok yang tidak pernah alpa dari panggilan polisi bahkan sampai persidangan hingga dia divonis 2 tahun penjara, tepat dihari itu juga beliau di Tahan tanpa memberi waktu untuk menyelesaikan tugasnya untuk membangun DKI disisa waktunya menjabat Gubernur sebelum Gubernur baru menggantikannya. Permintaan penangguhan penahanan pun terlihat susah untuk diberikan kepadanya, padahal Pak Djarot menjadi salah satu orang yang menjamin penangguhan penahanan Ahok. Tim penasihat hukum Ahok juga mengajukan penangguhan penahanan bahkan Para pendukung Ahok juga membantu proses permohonan penangguhan penahanan dengan cara menggalang KTP warga untuk dijadikan jaminan. Ini Pak Ahok mengajukan penangguhan penahanan untuk menyelesaikan tugasnya melayani Rakyat DKI, bukan untuk Liburan. Tapi tetap harus berakhir dalam jeruji besi. Pak Ahok Marah? Mengamuk? Melakukan persekusi? Atau yang lain? Tidakkan.. semua berakhir dengan lapang dada tanpa harus menyakiti yang lainnya.
Nah sekarang lagi, Hampir semua media sosial yang saya buka tidak ada yang tidak menampilkan Artikel tentang Kasus “Chat Sex” Habib Rizieq dan Firza Husein. Walapun judul yang berbeda-beda, tapi isi beritanya membahas tentang Kasus Chat itu yang diduga berkonten Pornografi. Terlihat sangat memalukan, jika benar atau tidak, sudah menyebar bahwa 2 Figur yang namanya dihormati publik melakukan percakapan yang kotor yang seharusnya tidak di ketahui Publik, ini sifatnya privasi mereka berdua, tapi harus di konsumsi oleh public bahkan jadi berita utama di Indonesia. Bagaimana Negara lain menilai kita? Disaat Negara lain sibuk menata negaranya agar jadi Negara Maju, kita di Indonesia Masih Sibuk mengurusi “CHAT SEX” ini. belum lagi Posisi media yang selalu ditempatkan dalam posisi yang salah. menulis kebenaran dianggap salah, membela yang benar dianggap provokasi, menulis dengan netral dianggap pilih kasih. jadi banyak yang dirugikan jika kita hanya mau berbicara tentang ini.
Baiknya sekarang, bagaimana Polisi bergerak dengan cepat. Apa Artinya Penetapan status tersangka, surat penangkapan, DPO dan red notice jika ternyata polisi hanya bisa menunggu kepulangan Habib Rizieq (Beliau). Beliau pun juga harus menunjukkan bahwa Dia Adalah Warna Negara Yang Baik biar Publik tidak Menilai Salah. Tidak sulit kok, ini sama saja, saat Habib Rizieq (Beliau) Menyempatkan Hadir sebagai Saksi Ahli Pada Sidang ke-12 Kasus Penodaan Agama oleh terdakwa Basuki Tjahaja Purnama(Ahok) Pada 28 Februari 2017 di auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), Jalan RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan. Tidak sulit bagi beliau bukan? Kasus ini saja tidak ada nama Beliau di Dalamnya, tapi bisa hadirkan? Karena Beliau Warga Negara yang baik. Tapi Kok kasus yang menjerat namanya sendiri dia tidak bisa hadir? Bahkan harus mangkir 2 kali dari panggilan Polisi hingga longstay saat sudah jadi DPO.
Sangat sayang sekali jika, Headline Berita di Indonesia masih ribut soal "Chat Sex" saja sementara Negara Lain Sudah setengah jalan menata Negaranya agar lebih baik.
SALAM SUKSES UNTUK KITA MASYARAKAT INDONESIA. DAMAI INDONESIA. God Bless
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H