Â
Ketiga: Tujuan, Manfaat dan Fungsi Analisis Jabatan
Tujuan dari analisis jabatan menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 35 tahun 2012 adalah untuk penyusunan kebijakan program, diantaranya: Pembinaan dan penataan kelembagaan bertujuan untuk memastikan bahwa setiap institusi memiliki struktur yang sesuai dengan kebutuhan operasional dan tanggung jawab yang jelas, perencanaan kebutuhan pendidikan dan pelatihan yang tepat dapat berdampak pada pengembangan SDM yang sesuai dengan kebutuhan Lembaga serta memberi dampak langsung pada peningkatan kinerja, dan evaluasi kebijakan program pembinaan dan penataan Lembaga.
Keempat: Elemen dalam Analisis Jabatan
Terdapat dua elemen dalam analisis jabatan:
Deskripsi jabatan memuat informasi tentang identifikasi, kewajiban, tanggungjawab, ringkasan serta tugas dari jabatan.
Spesifikais jabatan Kualifikasi minimum yang harus dimiliki berisi pendidikan, pengalaman, kepribadian dan kemampuan, terdiri dari deskripsi pekerjaan, spesifikasi pekerjaan dan standar-satandar yang harus dicapai sebagai prestasi kerja.
Â
Kelima: Aspek Psikologis yang perlu diperhatikan dalam Analisis Jabatan
Segala aspek psikologis yang melekat dalam beberapa hal berikut seperti: jabatan ( meliputi kewajiban, tugas, tanggungjawab), kondisi fisik serta lingkungan kerja, hubungan antar satu jabatan dengan jabatan lainnya, tugas karyawan, proses perekrutan, latar belakang baik dari segi pendidikan dan pengalaman serta kepribadian pegawai.
Kesimpulan