1. Persekutuan
Persekutuan merupakan jalinan Kerjasama antara dua orang atau lebih yang disebut sebagai sekutu untuk menjalankan kegiatan usaha. Di Indonesia dikenal dua jenis persekutuan yaitu persekutuan berupa firma dan persekutuan komanditer. Jika persekutuan dijalani dalam bentuk firma, maka setiap sekutu memiliki tanggungjawab renteng jika persekutuan mengalami kerugian. Sedangkan dalam persekutuan komanditer yang membedakan dengan firma adalah tidak seluruh sekutu bertanggungjawab penuh atas kerugian yang diderita oleh persekutuan, namun beberapa sekutu yang tanggung jawabnya dibatasi pada jumlah harta yang diberikan kepada persekutuan. Persekutuan adalah bentuk usaha dari hasil penggabungan beberapa kecakapan individu dalam pembentukan suatu usaha bersama tertentu.
2. Definisi Persekutuan
Pada KUHPer pasal 1618 menerangkan jika "persekutuan/perseroan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih yang setuju untuk mengivestasikan sesuatu ke dalam usaha agar memperoleh keuntungan dari persekutuan itu dibagi diantara mereka". Hal diatas dapat dibagi menjadi beberapa faktor diantaranya:
a. Asosiasi yang terdiri dari dua orang atau lebih orang dipahami sebagai individu; dan dapat juga dalam bentuk persekutuan atau perusahaan lain
b. Melakukan investasi. Persekutuan mengharapkan kontribusi dari tiap sekutu, otoritas yang jelas bagi masing-masing sekutu, Artinya setiap sekutu harus berkontribusi sesuatu ke persekutuan, setiap sekutu memiliki otoritas yang jelas, kecuali ada pembatasan dalam perjanjian persekutuan.
c. Upaya memperoleh keuntungan. Menjalankan secara legal baik bisnis, perdagangan, profesi dan jasa lainnya.
3. Pembentukan Persekutuan
Pembentukan persekutuan sangatlah mudah dan merupakan suatu keuntungan utama. Pendiriannya dapat disepkati dengan cara informal dan formal, informal seperti kesepakatan hanya dengan berjabat tangan atau formal dengan membuat akta pendirian persekutuan sebagai keterikatan diatas kertas antara kedua belah pihak. Terdapat 2 cara persekutuan dalam melakukan pembentukan, yaitu:
a. Mendirikan perusahaan baru
b. Semula sudah ada perusahaan perseorangan kemudian menjadi persekutuan.