Mohon tunggu...
Euis Meilawati
Euis Meilawati Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa Universitas Pamulang

Selamat membaca, enjoy

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bagaimana Konsep Dasar Rekonsiliasi Fiskal?

27 Desember 2022   12:48 Diperbarui: 27 Desember 2022   13:09 155
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

a. Koreksi Fiskal Positif

Koreksi fiskal positif merupakan penyesuaian fiskal yang akan berdampak pada bertambahnya penghasilan neto fiskal. Misalnya, perusahaan memberikan sumbangan untuk karyawannya yang menikah. Dalam Laporan Laba Rugi Komersial, biaya sumbangan tersebut boleh mengurangi penghasilan bruto perusahaan, namun dalam perpajakan jenis sumbangan yang diperkenankan mengurangi penghasilan bruto sudah ditentukan diantaranya adalah sumbangan yang ditujukan untuk pembangunan infrastruktur social dan sumbangan yang sifatnya nasional. Sehingga atas biaya sumbangan kepada karyawan tersebut harus dilakukan koreksi fiscal


b. Koreksi Fiskal Negatif

Koreksi fiskal negatif adalah penyesuaian yang mengurangi besarnya penghasilan neto fiscal. Misalnya didalam laporan laba rugi komersial perusahaan terdapat penghasilan yang berasal dari sewa bangunan, maka atas penghasilan sewa bangunan tersebut tidak diperkenankan untuk diakui sebagai penghasilan karena telah dikenakan Pajak Penghasilan bersifat final. Hal tersebut akan mengakibatkan penghasilan neto menjadi lebih kecil dan pajak yang harus dibayar juga menjadi lebih kecil.

Berdasarkan jangka waktu dan dampaknya terhadap penghasilan neto fiscal, penyesuaian fiskal terbagi dalam dua kategori yaitu :

a. Beda Tetap

Beda tetap merupakan efek yang timbul akibat dari penyesuaian fiscal dan sifatnya permanen. Artinya, selama tidak ada perubahan peraturan perundang-undangan perpajaka, maka pos tersebut akan terus berbeda dengan penyajiannya di laporan laba rugi komersial. Yang tergolong kedalam beda tetap adalah penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan bersifat final, penghasilan yang bukan objek pajak dan biaya-biaya yang menurut ketentuan perpajakan tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto

b. Beda Waktu

Beda waktu merupakan efek yang timbul akibat dari penyesuaian fiscal namun sifatnya sementara waktu saja. Artinya, koreksi fiscal yang dilakukan akan diperhitungkan dengan laba kena pajak pada tahun-tahun berikutnya, dimana jika suatu penghasilan atau biaya pada periode berjalan tidak dapat diakui dalam laporan laba rugi, kemungkinan akan dapat diakui dalam periode atau tahun yang akan datang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun