Mohon tunggu...
Euis Meilawati
Euis Meilawati Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa Universitas Pamulang

Selamat membaca, enjoy

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bagaimana Konsep Dasar Rekonsiliasi Fiskal?

27 Desember 2022   12:48 Diperbarui: 27 Desember 2022   13:09 155
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Konsep Dasar Rekonsiliasi Fiskal

Perbedaan dasar penyusunan laporan keuangan komersial dengan ketentuan dalam peraturan perpajakan akan menghasilkan angka laba yang berbeda (laba komersial dan laba fiscal). Wajib pajak badan pada setiap tahunnya wajib Menyusun dua laporan keuangan yang berbeda untuk tujuan yang berbeda pula yaitu laporan keuangan komersial dan laporan keuangan fiscal. Laporan keuangan yang dimaksud berfokus pada Laporan Laba Rugi untuk menentukan besarnya jumlah pajak terutang yang harus dibayarkan oleh wajib pajak badan. Laporan laba rugi komersial disusun dengan berlandaskan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan, sedangka laporan laba rugi fiscal disusun berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan. Perbedaan dasar yang digunakan menyebabkan adanya perbedaan prinsip, khusunya pada perlakuan dalam hal pengakuan biaya dan pendapatan. Untuk itu perlu dilakukan penyesuaian-penyesuaian terhadap akun-akun yang terdapat dalam Laporan Laba Rugi Komersial sehingga sesuai dengan ketentuan perpajakan. Penyesuaian itulah yang dinamakan Rekonsiliasi Fiskal.

Secara umum, rekonsiliasi fiscal dilakukan baik terhadap pos-pos biaya dan pos-pos pendapatan yang terdapat dalam laporan laba rugi komersial. Pos-pos yang perlu dilakukan rekonsiliasi fiscal adalah sebagai berikut :

a. Rekonsiliasi terhadap penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan Bersifat Final

Atas seluruh penghasilan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan bersifat final, maka penghasilan tersebut harus dikeluarkan dari perhitungan Pajak Penghasilan pada akhir tahun karena kewajiban perpajakannya dianggap telah selesai (final).

b. Wajib pajak yang memiliki penghasilan yang bukan Objek Pajak (Pasal 4 ayat (3))

Atas penghasilan yang tercantum dalam Pasal 4 ayat (3) Undang Undang Pajak Penghasilan tidak dikenakan pajak, sehingga tidak diperkenankan dihitung dalam menghitung besarnya pajak terutang. Misalnya penghasilan yang berasal dari hibah atau warisan atau penghasilan deviden yang memenuhi syarat-syarat sebagaimana dinyatakan dalam pasal 4 ayat (3).

c. Wajib pajak yang mengeluarkan biaya-biaya yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto atau non deductible expense sebagaimana tercantum dalam Pasal 9 Undang Undang Pajak Penghasilan.

d. Wajib pajak yang menggunakan metode perhitungan berbeda dengan yang digunakan dalam perundang-undangan perpajakan. Misalnya perbedaan metode penghitungan penyusutan yang akan menyebabkan selisih perhitungan setiap tahunnya, walaupun pada akhir masa manfaat akan menunjukkan nilai yang sama.

e. Wajib pajak yang mengeluarkan biaya-biaya yang digunakan untuk mendapatkan penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan bersifat final ataupun penghasilan yang bukan merupakan objek pajak.

Proses rekonsiliasi fiskal memunculkan dua jenis koreksi fiscal yang akan berpengaruh terhadap laba fiskal yaitu Koreksi Fiskal Positif dan Koreksi Fiskal Negatif.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun