A. Pengertian Perdagangan International
Adalah segala bentuk kegiatan menjual dan membeli barang atau jasa disuatu tempat, yang terjadi keseimbangan antara kurva permintaan dengan penawaran pada suatu titik yaitu titik ekuilibrium. Sedangkan arti International yaitu dunia yang luas dan global, bukan parsial ataupun satu kawasan tertentu.
B. Konsep Islam tentang Perdagangan International
Pandangan islam dalam perdagangan international adalah sebagai berikut :
a. Asas Perdagangan Didasarkan pada Pedagangannya bukan Komoditi
Dalam permasalahan perdagangan, baik perdagangan domestik maupun internasional, Islam menjadikan pedagang sebagai asas yang akan dijadikan titik perhatian dalam kajian maupun hukum-hukum perdagangannya.Â
Status hukum komoditi yang diperdagangkan akan mengikuti status hukum pedagangnya. Hukum dagang atau jual-beli adalah hukum terhadap kepemilikan harta, bukan hukum terhadap harta yang dimilikinya. Dengan kata lain, hukum dagang atau jual-beli adalah hukum untuk penjual dan pembeli, bukan untuk harta yang dijual atau yang dibeli.
Allah Swt. berfirman:
"Allah telah menghalalkan jual-beli." (QS al-Baqarah [2]: 275).
Maknanya adalah, Allah telah menghalalkan jual-beli untuk manusia.
Rasulullah saw. juga bersabda:
"Dua orang orang yang berjual-beli boleh memilih (akan meneruskan jual-beli mereka atau tidak) selama keduanya belum berpisah (dari tempat aqad)."
(HR alBukhari dan Muslim).
b. Perdagangan International mengikuti Politik Luar Negeri
Status perdagangan international mengikuti politik luar negeri islam menurut pandangan islam. Dalam politik luar negeri islam, negara di ouar Darul Islam dipandang sebagai darul Harbi Fi'lan yaitu negara yang secara nyata sedang memerangi islam, dan Darul Harbi Hukman yaitu negara yang secara nyata tidak sedang berperang dengan islam.
Kelebihan dalam hal ini adalah kayanya sumber-sumber alam yang dimiliki oleh negara-negara Islam, terutama sumber energi seperti minyak dan gas, luasnya wilayah negara-negara Islam, serta jumlah penduduk yang besar, sehingga bila pasar bersama Islam bisa terwujud, akan memiliki konsumen sebanyak 5,1 milyar orang.
Namun, di samping kelebihan itu, juga ada titik lemah, yaitu ketidakseimbangan tingkat perekonomian di antara negara-negara Islam, kemiripan hasil produksi industri di antara mereka, tidak adanya UU perdagangan yang sama, kelemahan investasi, dan ketergantungan yang sangat besar terhadap impor produk negara-negara non muslim.
c. Ketentuan Tarif/Bea Cukai
Dalam perdagangan international, islam sudah memberikan ketentuan terhadap penetapan tarif baik untuk ekspor maupun impor, yang biasa dikenal dengan bea cukai. Menurut hukum Islam, haram hukum nya mengambil bea cukai untuk perdagangan warga negara terhadap komoditi apapun. Nabi saw. bersabda:
"Tidak akan masuk surga orang yang memungut bea cukai." (HR Abu Dawud, Ahmad, al-Hakim).
"Sesungguhnya orang yang memungut bea cukai itu berada dalam neraka Rasul berkata, "Yakni Al-'Asyir." (HR Abu Dawud dan Ahmad).
Adapun pedagang warga negara asing diberlakukan sesuai dengan yang telah dikenakan terhadap pedagang warga Negara Islam ketika memasuki negara asing tersebut.
C. Adapun kelemahan serta kelebihan dari Perdagangan International
Kelebihan dari Perdagangan Internagional ini adalah kayanya sumber-sumber alam yang dimiliki oleh negara-negara Islam, terutama sumber energi seperti minyak dan gas, luasnya wilayah negara-negara Islam, serta jumlah penduduk yang besar, sehingga bila pasar bersama Islam bisa terwujud, akan memiliki konsumen sebanyak 5,1 milyar orang.
Namun di samping kelebihan itu, adapun kelemahan nya, yaitu ketidakseimbangan tingkat perekonomian di antara negara-negara Islam, kemiripan hasil produksi industri di antara mereka, tidak adanya UU perdagangan yang sama, kelemahan investasi, dan ketergantungan yang sangat besar terhadap impor produk negara-negara non muslim.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H