Mohon tunggu...
Euis Meilawati
Euis Meilawati Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa Universitas Pamulang

Selamat membaca, enjoy

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perdagangan Internasional dalam Ekonomi Syariah

6 Agustus 2022   15:28 Diperbarui: 6 Agustus 2022   15:35 315
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

A. Pengertian Perdagangan International

Adalah segala bentuk kegiatan menjual dan membeli barang atau jasa disuatu tempat, yang terjadi keseimbangan antara kurva permintaan dengan penawaran pada suatu titik yaitu titik ekuilibrium. Sedangkan arti International yaitu dunia yang luas dan global, bukan parsial ataupun satu kawasan tertentu.

B. Konsep Islam tentang Perdagangan International

Pandangan islam dalam perdagangan international adalah sebagai berikut :

a. Asas Perdagangan Didasarkan pada Pedagangannya bukan Komoditi

Dalam permasalahan perdagangan, baik perdagangan domestik maupun internasional, Islam menjadikan pedagang sebagai asas yang akan dijadikan titik perhatian dalam kajian maupun hukum-hukum perdagangannya. 

Status hukum komoditi yang diperdagangkan akan mengikuti status hukum pedagangnya. Hukum dagang atau jual-beli adalah hukum terhadap kepemilikan harta, bukan hukum terhadap harta yang dimilikinya. Dengan kata lain, hukum dagang atau jual-beli adalah hukum untuk penjual dan pembeli, bukan untuk harta yang dijual atau yang dibeli.
Allah Swt. berfirman:
"Allah telah menghalalkan jual-beli." (QS al-Baqarah [2]: 275).

Maknanya adalah, Allah telah menghalalkan jual-beli untuk manusia.
Rasulullah saw. juga bersabda:

"Dua orang orang yang berjual-beli boleh memilih (akan meneruskan jual-beli mereka atau tidak) selama keduanya belum berpisah (dari tempat aqad)."
(HR alBukhari dan Muslim).

b. Perdagangan International mengikuti Politik Luar Negeri

Status perdagangan international mengikuti politik luar negeri islam menurut pandangan islam. Dalam politik luar negeri islam, negara di ouar Darul Islam dipandang sebagai darul Harbi Fi'lan yaitu negara yang secara nyata sedang memerangi islam, dan Darul Harbi Hukman yaitu negara yang secara nyata tidak sedang berperang dengan islam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun