Mohon tunggu...
Ety Hastuti
Ety Hastuti Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Akreditasi Wajib Bagi Rumah Sakit Di Indonesia

10 Juni 2015   20:26 Diperbarui: 17 Juni 2015   06:07 1788
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Ayuningtyas, Dumilah. (2014). Kebijakan Kesehatan  Prinsip dan Praktik. Jakarta : Rajawali Pers

Dirjen Bina Upaya Kesehatan Kementrian Kesehatan RI & Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS). (2012). Standar Akreditasi Rumah Sakit. Jakarta : Kementrian Kesehatan RI

Dunn, W. N. (1994). Public Policy Analysis : An introduction. New Jersey USA : Pearson Prentice Hall

Notoatmodjo, S. (2003).  Pendidikan dan perilaku kesehatan. Jakarta : Rineka Cipta

Undang-undang  No.44 Tahun  2009 tentang Rumah Sakit

Permenkes No.12 tahun 2012 tentang Akreditasi Rumah Sakit

Kepmenkes No 428 tahun 2012 tentang Penetapan Lembaga Independen Pelaksanaan Akreditasi Rumah Sakit di Indonesia

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun