Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak mendasar yang dimiliki setiap orang tanpa memandang latar belakang, jenis kelamin, agama, atau status sosial. Salah satu hak asasi manusia yang mendasar adalah hak atas pendidikan yang layak.
Sebenarnya Pendidikan bukan hanya sekedar hak, namun juga kunci untuk membuka potensi individu dan mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
Hak atas pendidikan yang layak berarti setiap orang mempunyai kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. Pendidikan yang layak mencakup berbagai aspek seperti aksesibilitas, pemerataan, kualitas pendidikan dan lingkungan belajar yang aman dan mendukung.
Dasar Hukum Hak Untuk Mendapatkan Pendidikan
Di tingkat internasional, hak atas pendidikan diatur dalam berbagai instrumen hukum, antara lain:
1. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (1948)
Dalam Pasal 26 mengatakan bahwa setiap orang berhak atas pendidikan Pasal 26 menyatakan bahwa setiap orang berhak mendapat pendidikan. Pendidikan dasar harus gratis (secara cuma-cuma), wajib, dan pendidikan teknis, profesional dan pergutuan tinggi, dapat diakses dan harus terbuka untuk  semua orang.
2. Konvensi Hak Anak (1989)
Pasal 28 dan 29 mengatur hak anak atas pendidikan dan tujuan pendidikan yang harus dikembangkan untuk mendukung seluruh potensi anak secara penuh.
3. Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (1966)
Pasal 13 dan 14 menjelaskan bahwa Negara-negara Pihak harus mengakui hak setiap orang atas pendidikan dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk sepenuhnya mewujudkan hak pendidikan tersebut.
Sementara di Indonesia sendiri, hak untuk mendapatkan pendidikan diatur dalam beberapa ketentuan berikut ini: