Mohon tunggu...
Etwar Hukunala
Etwar Hukunala Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer I Karyawan Honorer

Manusia biasa yang perlu banyak belajar dan Hobi menulis. Apa yang terbaca dan terlintas dipikiran itu yang ditulis

Selanjutnya

Tutup

Filsafat Pilihan

Memahami Konsep Keadilan dalam Berbagai Tradisi Filsafat

4 Juni 2024   19:44 Diperbarui: 4 Juni 2024   20:03 424
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Keadilan (Sumber: Tribun Medan)

Keadilan berarti penerapan hukum dan peraturan yang konsisten dan tidak diskriminatif dalam konteks sosial dan hukum serta perlindungan hak asasi manusia. Hal ini termasuk upaya untuk memastikan bahwa semua orang mempunyai kesempatan, sumber daya, dan perlakuan yang adil di hadapan hukum.

Kalua kita melihat keadilan dalam berbagai filsafat yang telah dipelajari dan dikembangkan oleh berbagai tradisi pemikiran sepanjang sejarah, maka konsep keadilan berbeda-beda tergantung pada konteks budaya, sosial dan sejarah yang mempengaruhi para filsuf, namun tetap pada tujuan dan makna yang sama dari esensi keadilan itu sendiri

Artikel ini membahas konsep keadilan dalam beberapa tradisi filsafat penting: seperti filsafat Yunani kuno, Islam, filsafat Barat modern, dan filsafat Timur.

Keadilan dalam Filsafat Yunani Kuno

Dalam filsafat Yunani kuno, keadilan adalah salah satu kebajikan yang paling penting. Plato dalam karyanya "Republik" menjelaskan keadilan sebagai keharmonisan dalam masyarakat dan individu.

Dalam karyanya tersebut, ia meyakini keadilan tercapai bila setiap bagian masyarakat melaksanakan tugasnya sesuai dengan kemampuannya dan setiap bagian jiwa manusia (logika, semangat dan nafsu) bekerja/berfungsi secara harmonis.

Selain itu, Aristoteles yang merupakan murid Plato dalam karyanya "Nicomachean Ethics" juga memberikan pandangan yang lebih praktis tentang keadilan.

Ia membedakan antara keadilan distributif, yang menyangkut pembagian kekayaan dan kehormatan berdasarkan prestasi, dan keadilan retributif, yang menyangkut hukuman dan kompensasi atas kesalahan.

Keadilan dalam Filsafat Islam

Dalam tradisi filsafat Islam, keadilan (al-adl) merupakan prinsip sentral yang mencakup tidak hanya hubungan antara sesama manusia, tetapi juga hubungan antara manusia dan Tuhan. Al-Farabi, salah satu filsuf  Muslim trkemuka, memadukan konsep keadilan Plato dengan ajaran Islam. Ia memandang keadilan sebagai proses mencapai keseimbangan dan keselarasan dalam masyarakat, yang berujung pada kebahagiaan kolektif.

Filsuf Andalusia Ibnu Rusyd (Averroes) menekankan pentingnya keadilan dalam hukum dan pemerintahan. Ia berpendapat bahwa keadilan adalah tujuan utama hukum Syariah dan hukum harus diterapkan secara setara tanpa memandang status sosial atau kekayaan seseorang.

Dalam ajaran Islam sendiri, keadilan adalah perintah Tuhan terhadap kosmos atau alam semesta yang diciptakannya. Keadilan adalah asas yang menjadi keseluruhan hukum Hajat Raya.

Oleh karena itu, pelanggaran terhadap keadilan adalah pelanggaran terhadap hukum alam semesta, dan dosa ketidakadilan berkontribusi terhadap rusaknya tatanan masyarakat manusia. Oleh karenanya, segala aktivitas manusia harus memenuhi

rasa keadilan, yaitu menjaga keberlangsungan hidup antar umat manusia

Keadilan dalam Filsafat Barat Modern

Filsafat Barat modern telah memberikan kontribusi penting terhadap pemahaman keadilan melalui pemikiran tokoh-tokoh seperti Immanuel Kant, John Stuart Mill, dan John Rawls.

Dengan teori deontologinya, Imanuel Kant menganggap mengikuti prinsip-prinsip moral yang diterima secara umum adalah hal yang benar. Baginya, perbuatan dianggap adil jika dilakukan atas dasar kewajiban moral, bukan akibat atau konsekuensinya.

John Stuart Mill, dengan utilitarianismenya, memandang keadilan sebagai kebahagiaan terbesar bagi banyak orang. Menurut Mill, suatu tindakan atau kebijakan dianggap hanya jika meningkatkan kesejahteraan kolektif.

Selain itu dalam filsafat barat modern, John Rawls memperkenalkan konsep "justice as fairness" dalam bukunya "A Theory of Justice".

Rawls mengajukan dua prinsip keadilan: pertama, setiap orang mempunyai hak yang sama atas kebebasan dasar yang sesuai dengan kebebasan yang sama dari orang lain; Kedua, ketimpangan/ketidaksetaraan sosial dan ekonomi harus diatur agar memberikan keuntungan bagi anggota masyarakat yang paling kurang beruntung dan kedudukan serta posisi yang terbuka bagi semua atas dasar persamaan kesempatan.

Keadilan dalam Filsafat Timur

Tradisi filsafat Timur seperti Konfusianisme dan Budhaisme juga memiliki pandangan mendalam tentang keadilan. Konfusianisme menekankan keharmonisan sosial dan tanggung jawab moral individu untuk menjaga keseimbangan dalam masyarakat. Konfusius mengajarkan bahwa keadilan  adalah tindakan moral menurut kaidah kebenaran dan kebajikan.

Dalam pandangan Buddhisme, keadilan selalu berkaitan dengan konsep karma dan dharma dimana keadilan dipandang sebagau akibat lami dari tindakan moral atau amoral individu yang mempengaruhi kehidupan seseorang di masa depan.

Prinsip Keadilan Buddhis lebih menekankan pada keseimbangan dan/atau keselarasan dalam berbagai aspek kehidupan baik secara individu mapun kelompok (sosial).

Konsep keadilan dalam tradisi filsafat yang berbeda menunjukkan bagaimana konteks budaya, sosial dan sejarah mempengaruhi pemahaman yang berbeda tentang keadilan.

Terlepas dari perbedaan-perbedaan tersebut, semua tradisi sepakat bahwa keadilan adalah bagian penting dalam menciptakan masyarakat yang harmonis dan sejahtera.

Memahami berbagai perspektif yang berbeda ini dapat memperkaya visi kita dalam menerapkan keadilan dalam kehidupan sehari-hari dan, lebih luas lagi, dalam kebijakan sosial.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun