Oleh karena itu, pelanggaran terhadap keadilan adalah pelanggaran terhadap hukum alam semesta, dan dosa ketidakadilan berkontribusi terhadap rusaknya tatanan masyarakat manusia. Oleh karenanya, segala aktivitas manusia harus memenuhi
rasa keadilan, yaitu menjaga keberlangsungan hidup antar umat manusia
Keadilan dalam Filsafat Barat Modern
Filsafat Barat modern telah memberikan kontribusi penting terhadap pemahaman keadilan melalui pemikiran tokoh-tokoh seperti Immanuel Kant, John Stuart Mill, dan John Rawls.
Dengan teori deontologinya, Imanuel Kant menganggap mengikuti prinsip-prinsip moral yang diterima secara umum adalah hal yang benar. Baginya, perbuatan dianggap adil jika dilakukan atas dasar kewajiban moral, bukan akibat atau konsekuensinya.
John Stuart Mill, dengan utilitarianismenya, memandang keadilan sebagai kebahagiaan terbesar bagi banyak orang. Menurut Mill, suatu tindakan atau kebijakan dianggap hanya jika meningkatkan kesejahteraan kolektif.
Selain itu dalam filsafat barat modern, John Rawls memperkenalkan konsep "justice as fairness" dalam bukunya "A Theory of Justice".
Rawls mengajukan dua prinsip keadilan: pertama, setiap orang mempunyai hak yang sama atas kebebasan dasar yang sesuai dengan kebebasan yang sama dari orang lain; Kedua, ketimpangan/ketidaksetaraan sosial dan ekonomi harus diatur agar memberikan keuntungan bagi anggota masyarakat yang paling kurang beruntung dan kedudukan serta posisi yang terbuka bagi semua atas dasar persamaan kesempatan.
Keadilan dalam Filsafat Timur
Tradisi filsafat Timur seperti Konfusianisme dan Budhaisme juga memiliki pandangan mendalam tentang keadilan. Konfusianisme menekankan keharmonisan sosial dan tanggung jawab moral individu untuk menjaga keseimbangan dalam masyarakat. Konfusius mengajarkan bahwa keadilan  adalah tindakan moral menurut kaidah kebenaran dan kebajikan.
Dalam pandangan Buddhisme, keadilan selalu berkaitan dengan konsep karma dan dharma dimana keadilan dipandang sebagau akibat lami dari tindakan moral atau amoral individu yang mempengaruhi kehidupan seseorang di masa depan.
Prinsip Keadilan Buddhis lebih menekankan pada keseimbangan dan/atau keselarasan dalam berbagai aspek kehidupan baik secara individu mapun kelompok (sosial).
Konsep keadilan dalam tradisi filsafat yang berbeda menunjukkan bagaimana konteks budaya, sosial dan sejarah mempengaruhi pemahaman yang berbeda tentang keadilan.