Hari Buruh Internasional, juga dikenal dengan sebutan May Day, diperingati setiap tahun di bulan Mei sebagai penghormatan atas perjuangan para pekerja di seluruh dunia.
Momen ini tidak hanya sebagai wadah untuk mengenang hak-hak pekerja, namun juga menekankan prinsip-prinsip Pancasila yang menjadi pedoman kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara Indonesia.
Salah satu sila dalam Pancasila yang memiliki relevansi yang cukup kuat dalam konteks Hari Buruh Internasional adalah sila ke-5 yang berbunyi "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."
Secara umum, makna sila ke-5 dalam Pancasila seperti yang kita ketahui bersama bahwa setiap orang atau individu mapun kelompok berhak mendapatkan perlakukan yang sama serta bersikap adil terhadap sesama hal ini yang kita sebut dengan persamaan sosial.
Sila ini menekankan pentingnya kesetaraan, keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia, tanpa memandang latar belakang sosial, ekonomi atau budaya.
Bertepatan dengan perayaan Hari Buruh Internasional, Sila 5 Pancasila menekankan pentingnya melindungi dan meningkatkan kesejahteraan seluruh pekerja tanpa kecuali.
Hal ini antara lain mencakup upah yang layak, lingkungan kerja yang aman, akses terhadap layanan kesehatan dan pendidikan, serta jaminan sosial yang memadai.
Peran sila ke-5 dalam kaitannya dengan perayaan Hari Buruh Internasional juga terlihat dalam upaya mengatasi kesenjangan sosial dan ekonomi yang masih ada di masyarakat.
Dengan bantuan prinsip keadilan sosial, diharapkan dapat mengurangi kesenjangan antara pekerja formal dan informal serta dapat melaksanakan hak-hak dasar pekerja secara adil.
Selain itu, sila ke-5 juga menjadi landasan yang kuat untuk memperjuangkan hak-hak pekerja termasuk diantaranya hak untuk berserikat dan hak untuk melakukan perundungan bersama dengan pengusaha atau pihak perusahaan dan pemrintah.