Mohon tunggu...
Etwar Hukunala
Etwar Hukunala Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer I Karyawan Honorer

Manusia biasa yang perlu banyak belajar dan Hobi menulis. Apa yang terbaca dan terlintas dipikiran itu yang ditulis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Memperpanjang Masa Jabatan Kepala Desa: Perspektif, Tantangan dan Solusi

15 April 2024   07:51 Diperbarui: 15 April 2024   07:54 496
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Kedudukan/Jabatan Kades (Sumber: sindonews.com)

Perpanjangan masa jabatan kepala desa merupakan permasalahan yang kompleks dan sering dibicarakan dalam konteks perubahan sosial, politik, dan ekonomi di tingkat lokal.

Pada 2023 lalu, wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa ramai diperbincangkan di kalangan masyarakat dengan berbagai perspektif dan pandangan yang berbeda terkait masalah tersebut ada yang pro juga ada yang kontra.

Namun siapa sangka rencana atau wacana tersebut telah menjadi kenyataan. Pemerintah lewat Badan Legislatif DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna pada 28 maret 2024 kemarin.

Dan salah satu pasal yang paling krusial dibahas adalah pasal 39 dalam Undang-Undang Desa tersebut yakni tentang masa jabatan Kepala Desa yang sebelumnya hanya 6 tahun yang terhitung sejak tanggal pelantikan, kini menjadi 8 tahun dan dipilih paling banyak untuk 2 kali masa jabatan.

Sebelumnya, pada Juli 2023, ribuan kepala desa mengajukan usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa di depan Gedung DPR RI untuk meninjau/merevisi Undang-Undang Desa.

Mereka memprotes Pasal 39 UU Desa yang menyatakan bahwa masa jabatan kepala desa adalah enam tahun sejak tanggal pelantikan atau pengangkatannya. Mereka kemudian dapat menjabat hingga tiga periode berturut-turut atau tidak berturut-turut.

Dalam artikel ini kita akan membahas beberapa perpektif, serta tantangan yang mungkin timbul ketika mempertimbangkan perpanjangan masa jabatan serta solusi yang dapat diterapkan

Perspektif

Proponen perpanjangan masa jabatan sering berargumentasi bahwa semakin lama masa jabatan pemimpin desa dapat meningkatkan stabilitas dan kelangsungan pemerintahan desa.

Dengan cara ini mereka dapat melanjutkan program pembangunan yang telah dimulai dan meminimalkan gangguan yang mungkin timbul akibat seringnya pergantian pemimpin desa dalam hal ini kepala desa.

Kemudian dengan memperpanjang masa jabatannya,  kepala desa mempunyai kesempatan untuk memperdalam pengalaman dan keterampilan administrasi desa mereka. Hal ini dapat membantu meningkatkan kualitas tata kelola dan pengelolaan sumber daya di tingkat lokal (desa).

Selain itu, Memperpanjang masa jabatan kepala desa juga dapat mengurangi biaya administrasi yang terkait dengan pemilihan ulang kepala desa. Proses seleksi yang lebih jarang dapat menghemat waktu, biaya dan sumber daya yang dapat dialokasikan untuk program pembangunan desa.

Tantangan :

1. Konsolidasi Kekuasaan        

Salah satu tantangan terbesar dalam perpanjangan masa jabatan  kades adalah risiko konsolidasi kekuasaan yang berlebihan di tangan satu orang/individu. Masa jabatan yang lebih lama dapat menimbulkan risiko oligarki atau dominasi politik, yang melemahkan prinsip-prinsip demokrasi.

Jadi, hal tersebut dirasa tidak sehat terhadap prinsip demokrasi dan juga pertisipasi masyarakat.

2. Partisipasi Masyarakat

Memperpanjang masa jabatan kades akan mengurangi kesempatan atau melemahkan peluang masyarakat desa setempat untuk berpartisipasi dalam politik lokal (tingkat desa).

Kurangnya rotasi pemimpin dapat menghambat peluang masyarakat individu-individu baru untuk berpartisipasi dalam pemerintahan desa.

3. Keterbatasan Inovasi

Kepemimpinan yang tidak berubah dalam jangka panjang dapat menghambat inovasi baru serta kemajuan pemerintahan desa. Kepala desa yang sama mungkin cenderung mempertahankan status quo dibandingkan mencoba pendekatan baru.

Solusi :

1. Mekanisme Pengawasan yang Kuat

Untuk mengatasi risiko yang terkait dengan konsolidasi kekuasaan, penting untuk memperkuat mekanisme kontrol dan akuntabilitas.

Hal ini dapat mencakup peningkatan peran Badan Permusyarawatan Desa (BPD), yang bisa dikatakan merupakan dewan desa, pembentukan komisi independen untuk memantau kebijakan dan kegiatan para pemimpin desa, dan peningkatan kekuasaan otoritas sipil setempat.

2. Peningkatan Partisipasi Publik

Solusi untuk menjaga partisipasi masyarakat adalah dengan memastikan adanya mekanisme yang memungkinkan masyarakat atau penduduk desa tetap terlibat dalam proses politik lokal. Hal ini dapat dilakukan dengan mengadakan forum publik, diskusi rutin dengan warga desa dan mendorong pembentukan organisasi masyarakat yang kuat.

3. Pelatihan dan Pengembangan Kepemimpinan

Untuk mengatasi keterbatasan inovasi, penting untuk menerapkan program pelatihan dan pengembangan manajemen yang berkelanjutan. Hal ini dapat mencakup pelatihan manajemen proyek, manajemen partisipatif, dan manajemen konflik untuk memastikan bahwa para pemimpin desa memiliki keterampilan yang diperlukan untuk menghadapi tantangan yang kompleks.

Memperpanjang masa jabatan pemimpin desa (Kepala Desa), dapat membawa stabilitas dan kesinambungan pemerintahan desa, namun juga membawa tantangan yang harus diatasi.

Dengan memperkuat mekanisme pengawasan, meningkatkan partisipasi masyarakat dan melaksanakan program pelatihan kepemimpinan, kita dapat meminimalkan risiko dan memaksimalkan manfaat potensial dari perpanjangan masa jabatan pemimpin desa.

Penting untuk mempertimbangkan solusi ini secara komprehensif dan melibatkan partisipasi aktif seluruh pemangku kepentingan di tingkat lokal.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun