Mohon tunggu...
Etwar Hukunala
Etwar Hukunala Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer I Karyawan Honorer

Manusia biasa yang perlu banyak belajar dan Hobi menulis. Apa yang terbaca dan terlintas dipikiran itu yang ditulis

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

Pemungutan Suara Ulang: Prosedur, Manfaat dan Tantangan

26 Februari 2024   18:25 Diperbarui: 26 Februari 2024   18:41 169
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Data PSU di Provinsi maluku (sumber : Instagram @bawaslu_maluku)

Pemungutan Suara ulang (PSU) seringkali menjadi topik kontroversial dalam konteks proses demokrasi. Meskipun tujuannya adalah untuk menjamin integritas dan legitimasi hasil pemilu, efektivitasnya sering dipertanyakan.

Usai pemilihan umum pada tahap pemungutan dan perhitungan suara pada 14 februari kemarin, begitu banyak kasus Pemungutan Suara Ulang yang terjadi.

Dilansir dari CNN Indonesia, sebanyak 1.747 pada 20 provinsi di indonesia yang melakukan PSU yang di latar belakangi dengan motif keabsahan yang berbeda-beda. Mulai dari temuan Bawaslu hingga ketidakakuratan dalam penulisan hasil penghitungan suara pada Formulir C berdasarkan hasil pleno.

Salah satu provinsi diantara 20 provinsi tersebut yakni provinsi Maluku dengan sebanyak 70 PSU yang tersebar di 8 kabupaten/kota yang ada di provinsi Maluku. Selain itu tak banyak kita dengar juga berbagai wacana adanya PSU di beberapa TPS di daerah Maluku salah satunya di Buru Selatan yang hingga kini masih ada dalam proses pleno kecamatan.

Pemungutan Suara Ulang (PSU) menurut Pasal 372 Ayat (1) Undang-Undang No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dilakukan apabila terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau tidak dapat dilakukan.

Dilanjutkan dengan Ayat (2) bahwasannya PSU dapat dilakukan apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan, pengawas TPS terbukti menemukan kejanggalan dalam TPS atau hal-hal yang melenceng dari ketentuan. Misalnya pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak sesuai dengan tata cara yang ditetapkan.

Pemungutan suara ulang (PSU) merupakan proses penting dalam konteks demokrasi modern. Dalam sistem pemilu, PSU seringkali menjadi mekanisme terakhir untuk menyelesaikan perselisihan atau mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap hasil pemilu.

Namun dibalik tujuan mulianya, PSU juga mempunyai berbagai implikasi, tantangan dan pertimbangan yang perlu dipertimbangkan secara matang.

Prosedur Pemungutan Suara Ulang

1. Identifikasi Masalah : Pemungutan suara ulang biasanya dilakukan setelah terbukti terjadi kecurangan, ketidakkonsistenan informasi, ketidakcocokan data atau perselisihan serius mengenai hasil pemilu.

2. Keputusan Badan Pemilu : Lembaga seleksi PSU atau Lembaga yang berwenang akan memutuskan pelaksanaan PSU dalam hal ini KPU setelah memeriksa bukti-bukti dan justifikasi yang ada.

3. Pengaturan Tanggal dan Persiapan : Setelah keputusan diambil, tanggal PSU ditetapkan dan persiapan akan dilakukan, termasuk mempersiapkan petugas pemilu, mendirikan TPS, serta hal lain sebagainya.

4. Pelaksanaan Pemungutan Suara : Seperti pemungutan suara biasa, Pemungutan Suara Ulang dilakukan yaitu dengan pemilih diberikan kesempatan untuk memilih kembali khususnya pada TPS yang bermasalah sesuai hasil penelitian atau verifikasi.

5. Penghitungan dan Pelaporan Hasil : Usai pemungutan suara, dilanjutkan dengan proses penghitungan suara kemudian hasil dari penghitungan tersebut suara dilaporkan ke PPK untuk ditindak lanjuti.

6. Verifikasi dan Sertifikasi Hasil : Hasil PSU akan diperiksa dan diverifikasi oleh KPU  sebelum dirilis secara resmi.

Manfaat Pemungutan Suara Ulang

1. Memulihkan Kepercayaan Publik : PSU dapat membantu memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap integritas dan legitimasi proses pemilu.

2. Penyelesaian Sengketa : PSU menyediakan mekanisme untuk menyelesaikan perselisihan dan konflik terkait hasil pemilu.

3. Mengoreksi Kesalahan : PSU menawarkan kesempatan untuk memperbaiki kesalahan atau kecurangan yang ditemukan pada pemungutan suara awal.

4. Meningkatkan Transparansi : Hadirnya PSU telah menunjukkan komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemilu.

Tantangan dan Pertimbangan

1. Biaya dan Logistik : Jika PSU terjadi, maka yang pastinya dapat menimbulkan biaya yang besar dan memerlukan pengaturan logistik yang rumit.

2. Keterlambatan Hasil : PSU dapat menunda pengumuman hasil resmi pemilu, sehingga menimbulkan ketidakpastian dan kekhawatiran antara pemilu dan pemangku kepentingan.

3. Partisipasi Pemilih : Pemungutan suara secara ulang juga dapat mengurangi jumlah pemilih, karena beberapa pemilih mungkin kecewa atau kehilangan minat setelah pemungutan suara pertama atau bahkan jumlah DPT yang sebelumnya bisa jadi menurun dan atau meningkat setelah diadakannya PSU.

4. Tantangan Hukum : PSU sering kali diikuti oleh perselisihan hukum yang panjang dan rumit sehingga dapat memperpanjang proses dan menimbulkan ketidakpastian.

5. Kepercayaan Publik : Meski menyelesaikan permasalahan yang ada, PSU tidak selalu menjamin bahwa hasil akhir dapat diterima secara universal. Kepercayaan masyarakat terhadap keadilan dan transparansi proses pemilu juga merupakan faktor penting.

Lalu bagaimana cara mencegah Pemungutan Suara Ulang (PSU) agar tidak terjadi lagi di pemilu yang akan datang?

Pencegahan Pemungutan Suara Ulang

Mencegah terjadinya pemungutan suara ulang merupakan langkah penting dalam memastikan integritas dan kepercayaan proses pemilu. Beberapa strategi yang dapat diterapkan untuk menghindari terjadinya pemungutan suara ulang antara lain:

1. Pendidikan Pemilu

Mendidik pemilih mengenai proses pemungutan suara, hak memilih dan pentingnya partisipasi aktif dalam pemilu dapat membantu mengurangi kesalahan atau kesalahpahaman yang dapat menyebabkan perlunya pemungutan suara ulang.

2. Pelatihan Petugas Pemilu

Memastikan bahwa petugas pemilu mempunyai pelatihan yang memadai dan efektif dalam penghitungan suara agar dapat menyelenggarakan proses pemilu dengan baik.

Sehingga diharapkan agar para petugas pemilu dapat fokus dan serius akan pelatihan atau biasa disebut bimtek yang dilaksanakan oleh badan terkait dalam hal ini KPU dan Bawaslu. Sebab keseriusan daripada petugas pemilu untuk menghadapi hari ha akan lebih baik bekerja saat pemilu tiba dengan hasil yang terbilang baik nantinya.

3. Keamanan Teknologi 

Meningkatkan langkah-langkah keamanan siber dan upaya manipulasi data untuk melindungi teknologi dan sistem pemilu dari potensi penipuan, yang mengakibatkan perlunya pemilu ulang.

4. Pemantauan Independen

Melibatkan pemantau independen dalam proses pemilu demi memantau aktivitas pemungutan suara dan mengidentifikasi potensi penyimpangan atau kecurangan yang dapat dicegah sebelum menjadi masalah serius.

5. Audit Pemilihan

Melakukan audit berkala terhadap hasil pemilu untuk memastikan keakuratan penghitungan suara dan mendeteksi adanya ketidaksesuaian atau kecurangan sebelum menjadi masalah yang memerlukan penghitungan ulang.

6. Transparansi dan Akuntabilitas

Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas proses pemilu dengan memastikan bahwa seluruh tahapan proses pemilu berada dalam pengawasan publik dan bahwa penyimpangan atau kecurangan dilaporkan dan ditangani dengan tegas.

7. Penegakan Hukum yang Ketat

Menegakkan hukum atau aturan yang tegas terhadap malpraktik pemilu untuk menciptakan efek jera dengan tujuan menunjukkan bahwa malpraktik/pelanggaran tidak akan ditoleransi.

Pemungutan suara ulang merupakan instrumen penting untuk menjaga integritas dan kepercayaan proses pemilu. Walaupun mempunyai keunggulan yang jelas dalam menyelesaikan perselisihan dan mengembalikan kepercayaan masyarakat, namun juga mempunyai tantangan dan pertimbangan yang perlu dipertimbangkan secara hati-hati.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun