3. Pengaturan Tanggal dan Persiapan : Setelah keputusan diambil, tanggal PSU ditetapkan dan persiapan akan dilakukan, termasuk mempersiapkan petugas pemilu, mendirikan TPS, serta hal lain sebagainya.
4. Pelaksanaan Pemungutan Suara : Seperti pemungutan suara biasa, Pemungutan Suara Ulang dilakukan yaitu dengan pemilih diberikan kesempatan untuk memilih kembali khususnya pada TPS yang bermasalah sesuai hasil penelitian atau verifikasi.
5. Penghitungan dan Pelaporan Hasil : Usai pemungutan suara, dilanjutkan dengan proses penghitungan suara kemudian hasil dari penghitungan tersebut suara dilaporkan ke PPK untuk ditindak lanjuti.
6. Verifikasi dan Sertifikasi Hasil : Hasil PSU akan diperiksa dan diverifikasi oleh KPU  sebelum dirilis secara resmi.
Manfaat Pemungutan Suara Ulang
1. Memulihkan Kepercayaan Publik : PSU dapat membantu memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap integritas dan legitimasi proses pemilu.
2. Penyelesaian Sengketa : PSU menyediakan mekanisme untuk menyelesaikan perselisihan dan konflik terkait hasil pemilu.
3. Mengoreksi Kesalahan : PSU menawarkan kesempatan untuk memperbaiki kesalahan atau kecurangan yang ditemukan pada pemungutan suara awal.
4. Meningkatkan Transparansi : Hadirnya PSU telah menunjukkan komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemilu.
Tantangan dan Pertimbangan
1. Biaya dan Logistik : Jika PSU terjadi, maka yang pastinya dapat menimbulkan biaya yang besar dan memerlukan pengaturan logistik yang rumit.
2. Keterlambatan Hasil : PSU dapat menunda pengumuman hasil resmi pemilu, sehingga menimbulkan ketidakpastian dan kekhawatiran antara pemilu dan pemangku kepentingan.
3. Partisipasi Pemilih : Pemungutan suara secara ulang juga dapat mengurangi jumlah pemilih, karena beberapa pemilih mungkin kecewa atau kehilangan minat setelah pemungutan suara pertama atau bahkan jumlah DPT yang sebelumnya bisa jadi menurun dan atau meningkat setelah diadakannya PSU.