Salah satunya melaksanakan patroli malam demi mencegah potensi pelanggaran, politik uang, atau gangguan yang dapat mempengaruhi integritas pemilu serta terciptanya demokrasi yang bersih.
Patroli yang kami lakukan 3 kali dalam seminggu tersebut, tanpa kendaraan alias jalan kaki dari ujung kampung hingga ujung kampung. Untuk minggu tenang dari tanggal 11 februari 2024-13 februari 2024, kami melaksanakan patroli tiap malam tanpa jeda hari yang dimulai dari jam 21.00 -- 01.00 WIT dengan tujuan utama memastikan tidak ada serangan fajar.
Membantu Pengawas Kelurahan/Desa dalam Pengawasan untuk Setiap Kandidat yang Melaksanakan Kegiatan Kampanye di Desa Setempat
Walaupun tugas membantu pengawas kelurahan/desa dalam pengawasan untuk setiap kandidat yang melaksanakan kegiatan kampanye atau datang mengadakan pertemuan di desa masing-masing pengawas TPS tidak dijabarkan dalam Undang-undang No 7 Tahun 2017, namun tugas tersebut merupakan tugas tambahan yang diberikan dari bawaslu untuk setiap pengawas kecamatan di masing-masing desa.
Jadi untuk kandidat atau para calon yang hendak turun mengadakan pertemuan dengan basisnya atau untuk kepentingan kampanye, kami akan meminta surat tanda terima pemberitahuan kampanye (STTP/STTPK).
Setelah itu kami melakukan pengawasan dari awal pertemuan/kampanye hingga berakhirnya pertemuan/kampanye. Demi memastikan kepatuhan terhadap aturan atau regulasi yang mengatur aktivitas kampanye politik.
Pengawasan dalam TPS
Tepat pada tanggal 14 februari 2024 pemilu pada tahapan pemungutan dan perhitungan suara dilaksanakan. Saya dipercayakan untuk melakukan pengawasan pada TPS 02 di desa wamkana dengan jumlah DPT (Daftar Pemilih Tetap) pada TPS tersebut sebanyak 210 DPT
Namun yang hanya melakukan pemungutan sebanyak 182 pemilih diantaranya 181 DPT dan 1 DPK (Daftar Pemilih Khusus) yang tidak dapat model C Pemberitahuan dan hanya menggunakan KTP.