Sistem Pengendalian Internal Perseroan Ruang lingkup pengendalian internal bank bjb mengacu pada Lampiran Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 35/SEOJK.03/2017 tentang Pedoman Standar Pengendalian Intern Bagi Bank Umum. Dengan komponen utama sistem pengendalian internal yaitu Direksi dan Dewan Komisaris mempunyai tanggung jawab terkait pengawasan Sistem Pengendalian Intern dan Budaya Pengendalian.
Bank Bjb juga terus melakukan pendekatan berbasis ESG sebagai bagian dari tanggungjawabnya terhadap ekonomi, sosial dan lingkungan. Bank Bjb juga berhasil mendukung pencapaian target pembangunan berkelanjutan di Indonesia. Sebagai contoh, Bank Bjb terus mendukung agenda transisi energi melalui pembiayaan proyek-proyek energi terbarukan, yang menjadi salah satu prioritas pemerintah Indonesia dalam mencapai net zero emission pada 2060.
4. Independensi (Independency)
Pengelolaan Bank secara profesional tanpa pengaruh atau tekanan dari pihak manapun. Bank Bjb melakukan pengelolaan secara profesional dengan menghindari benturan kepentingan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Implementasinya Bank Bjb memiliki pengelolaan benturan kepentingan dewan komisaris. Untuk menghindari benturan kepentingan maka perlu Komisaris Independen yang berkontribusi dalam diskusi yang jujur, obyektif, aktif dan konstruktif pada rapat Dewan Komisaris. Jumlah Komisaris Independen sebanyak 50% yaitu 3 (tiga) orang dari 6 (enam) orang Dewan Komisaris. Dengan demikian, jumlah Komisaris Independen tersebut telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan.
Bank Bjb melakukan kebijakan pencegahan Transaksi Orang Dalam (Insider Trading) telah diatur dalam Surat Keputusan Direksi nomor 709/SK/DIR-KP/2014 tanggal 7 Oktober 2014 tentang Etika Usaha dan Tata Perilaku (Code of Conduct) PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. dan Surat Keputusan Direksi nomor 0539/SK/DIR-HCA/2021 tanggal 30 Juli 2021 tentang SOP Disiplin Pegawai.
5. Keadilan (Fairness)
Bank Bjb dalam menjalankan aktivitas bisnisnya memberikan keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak Pemangku Kepentingan yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan. Bank Bjb tidak melakukan tindakan diskriminatif guna menjamin pemenuhan hak seluruh pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai salah satu implementasinya Bank Bjb memberikan perlakuan yang sama terhadap seluruh pemegang saham, baik pemegang saham Mayoritas maupun Minoritas. Hal ini dimaksudkan agar tidak terdapat informasi pihak dalam (inside information) yang hanya diketahui oleh Pemegang Saham Mayoritas. Seluruh Pemegang Saham memiliki hak yang sama dalam memperoleh informasi terkait bank. Pelaksanaan fungsi diseminasi informasi tersebut dilakukan oleh bagian Hubungan Investor (Investor Relations) di bawah Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary).
Dalam rangka penguatan pelaksanaan penerapan tata kelola yang baik, Bank Bjb telah menerapkan ISO, dengan rincian sebagai berikut:
- ISO 37001 :2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) pada segmen komersial dan korporasi di Kantor Pusat dan Kantor Cabang Utama Bandung serta proses pengadaan barang/jasa di Kantor Pusat;
- Â ISO 37301: 2021 Sistem Manajemen Kepatuhan (SMK) pada segmen kredit komersial dan korporasi di Kantor Pusat dan Kantor Cabang Utama Bandung serta penerapan Fungsi Kepatuhan pada Divisi Kepatuhan & APU PPT;
- ISO/IEC 27001 : 2022 The Information Security Management Systems in the Provision of IT Operation for DIG/ by bank bjb(Mobile Banking, SMS Banking, Internet Banking), bjb DigiCash, bank bjb e-KYC and e-Procurement bank bjb applications;
- ISO/IEC 20000-1 : 2018 The service management system of Information Technology Division that delivers Internet Banking, Mobile Banking, SMS Banking and bjb DigiCash Services to Digital Banking Division in accordance with the latest service catalogue;
- ISO 9001 : 2015 Trade Processing Service for Export Import.
PT. Bank Bjb juga telah memiliki governance soft structure yang merupakan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh Dewan Komisaris dan Direksi guna mengimplementasikan prinsip-prinsip GCG pada seluruh jenjang organisasi, antara lain: