1. Keterbukaan (Transparency)
Keterbukaan dalam mengemukakan informasi yang material dan relevan serta keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan.
Sebagai implementasinya Bank Bjb dalam menjalankan hubungan dengan pemegang saham, perseroan melakukan komunikasi dengan pemegang saham atau investor melalui pemberian informasi laporan keuangan secara berkala, analyst meeting, laporan pelaksanaan GCG, serta laporan tahunan. Perseroan telah memiliki kebijakan komunikasi dengan pemegang saham atau investor yang diatur dalam SK Direksi Nomor 0681/SK/DIR-CS/2019 tentang Pedoman Pengelolaan Aktivitas Pasar Modal.
Bank Bjb juga telah memberikan akses seluas-luasnya kepada masyarakat umum dan investor untuk memperoleh informasi melalui situs Perseroan di laman resmi www.bankbjb.co.id  Situs ini memuat informasi terkini seperti aksi korporasi, laporan keuangan dan company guidance (triwulanan), bahan presentasi Perseroan ke publik dan kliping media mengenai pemberitaan Bank.
2. Akuntabilitas (Accountability)
Bank Bjb memiliki kejelasan fungsi dan pelaksanaan pertanggung jawaban organ Bank sehingga pengelolaannya berjalan secara efektif. PT. Bank Bjb mewajibkan seluruh pimpinan untuk mempertanggung jawabkan kinerjanya secara transparan dan wajar serta memiliki rincian peran dan tanggungjawab dari masing-masing organ dan karyawannya secara jelas sesuai dengan visi, misi, sasaran, serta strategi Perusahaan.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), Organ Perseroan terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Dewan Komisaris dan Direksi. Sistem kepengurusan menganut sistem dua badan (two tier system) yaitu Dewan Komisaris dan Direksi, yang memiliki wewenang dan tanggung jawab yang jelas sesuai fungsinya masing-masing sebagaimana diamanahkan dalam anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan kepengurusan bank bjb, Direksi didukung oleh struktur organisasi yang terdiri dari organ utama dan organ pendukung sehingga manajemen dapat melaksanakan tugas secara efektif. Adapun dalam melaksanakan fungsi pengawasan dan pemberian nasihat, Dewan Komisaris didukung oleh organ penunjang yaitu Sekretaris Dewan Komisaris, Komite Audit, Komite Pemantau Risiko, Komite Nominasi dan Remunerasi dan Komite Tata Kelola Terintegrasi.
3. Pertanggungjawaban (Responsibility)
Kesesuaian pengelolaan Bank dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip pengelolaan Bank yang sehat. Berpegang teguh pada prinsip kehati-hatian dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang ada serta melaksanakan tanggung jawab sosial.
Bank harus memiliki sistem pengendalian internal yang kuat untuk mencegah terjadinya kecurangan dan kesalahan. Sistem Pengendalian Internal (SPI) yang efektif merupakan komponen penting dalam manajemen bank bjb dan menjadi dasar bagi kegiatan operasional Perseroan yang sehat dan aman. SPI yang efektif dapat membantu Direksi dan Dewan Komisaris menjaga aset bank, menjamin tersedianya pelaporan keuangan dan manajerial yang dapat dipercaya, meningkatkan kepatuhan bank terhadap ketentuan dan peraturan perundang-undangan, serta mengurangi Risiko terjadinya kerugian, penyimpangan, dan pelanggaran aspek kehati-hatian.