Kabar Kelut 10: Mari Menerapkan Prinsip Kehati-hatian
Kemarin sore saya kerika masih perjalanan pulang dari PSMB UPN, mas Totok Hendrasto, Ka PVMBG, menelpon saya dan meminta saya untuk melihat tag line teve swasta yang menyebutkan bahwa "Satgas Marinir pastikan Gn Kelut aman usai susuri bibir kawah". Karena saya sedang di jalan maka mohon beliau dapat mengirimkan foto tersebut ke saya.
-*-
Saya melihat tindakan tersebut sebagai upaya Marinir dalam mengambil ruang peran dalam penanggulangan bencana, khusunya monitoring keamanan paska erupsi G. Kelut,. Sayangnya tindakan tersebut kok tidak sesuai dengan prosedur, SOP, yang berlaku. Seridaknya ada dua hal yang perlu kita cermati bersama. Pertama tentang masuk ke wilayah terlarang, dan kedua tentang pernyataan G. Kelud sudah aman.
Pertama, Secara umum kita semua sudah mengerti bahwa radius < 5 km dari puncak harus dikosongkan. Larangan serupa ini yang pula yang sering ditegaskan oleh Ka PVMBG pada setiap krisis gunungapi di Merapi 2010 maupun Sinabung 2013.
Sebagai sesama pekerja kemanusiaan dan penanggulangan, saya menyayangkan peristiwa itu.
Saya menyayangkan kalau tiba-tiba muncul hal-hal yang tidak kita inginkan bersama. Jangan sampai kasus wartawan, relawan dan warga meninggal di zona terlarang terulang kembali: Merapi 2007, Kelut 2007, Merapi 2010, Sinabung 2013. Pembelajaran yang mahal.
Kedua, pernyataan bahwa "G. Kelud aman" tentu bukan ruang peran Marinir. Ketika "kegemesan" saya sampaikan di jejaring sosial, ternyata saya tidak sendiri. Ka Badan Geologi juga menyindir tentang tugas dan fungsi PVMBG - Badan Geologi - Kem ESDM sudah diambil alih oleh instansi lain.
Peristiwa ini semakin sensasional dan sulit dimengerti ketika media menyampaikan ke publik. Warga akan menilai dan mengikuti. Pesan yang terkitim ke warga:Â peraturan tersebut silahkan dilanggar.
Atau memang saat ini kita tedak perlu lagi mentaati peraturan pemerintah?
-*
Pelanggaran terhadap zona terlarang memang bukan sekali ini saja terjadi. Di banyak peristiwa krisis erupsi gunungapi pelanggaran bukan hanya oleh aparat pemerintah, tetapi juga oleh masyarakat dan wartawan. Tentu masing-masing dengan alasan yang sesuai dengan mandatnya.