Mohon tunggu...
Eko Teguh Paripurno
Eko Teguh Paripurno Mohon Tunggu... pegawai negeri -

Aktivis kerja-kerja kemanusiaan dan penanggulangan bencana. \r\n\r\nPendiri Perkumpulan Komuntas Pencita Alam Pemerhati Lingkungan (KAPPALA) Indonesia. Sekretaris Jendral Masyarakat Penanggulangan Bencana Indonesia (MPBI). Badan Pengurus Perkumpulan Penguatan Institusi Kapasitas Lokal (PIKUL) Kupang. Anggota Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI). Anggota Volcano Disaster Prepardness Reseach Center (VDPRC) Korea. Anggota Internationa Science Committe (ISCU) Bidang Bencana. \r\n\r\nKetua Pusat Studi Manajemen Bencana dan Dosen MKA Manajemen Bencana dan MKA Vulkanologi dan MKA Teknik Komunikasi Geologi di UPN Veteran Yogyakarta.\r\n\r\nFellow Ashoka (2000), kewirausahaan sosial bidang risiko lingkungan. Penerima penghargaan Sasaka Award dalam Pengurangan Risiko Bencana dari UNISDR (2009), Penerima penghargaan Dosen Berprestasi Khusus dalam Pengabdian pada Masyarakat dari UPN Veteran Yogyakarta (2010), Penerima Piagam Penghargaan Bela Negara dari Kemhan RI (2012), \r\n\r\nMenyelesaikan Doktor Ilmu Pengetahuan Alam di UNPAD Bandung, setelah menyelesaikan Magister Geologi di ITB Bandung dan Sarjana Teknik Geologi di UPN Veteran Yogyakarta.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Kabar Kelud 10: Mari Menerapkan Prinsip Kehati-hatian

23 Februari 2014   21:20 Diperbarui: 24 Juni 2015   01:32 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kabar Kelut 10: Mari Menerapkan Prinsip Kehati-hatian

Kemarin sore saya kerika masih perjalanan pulang dari PSMB UPN, mas Totok Hendrasto, Ka PVMBG, menelpon saya dan meminta saya untuk melihat tag line teve swasta yang menyebutkan bahwa "Satgas Marinir pastikan Gn Kelut aman usai susuri bibir kawah". Karena saya sedang di jalan maka mohon beliau dapat mengirimkan foto tersebut ke saya.

-*-

Saya melihat tindakan tersebut sebagai upaya Marinir dalam mengambil ruang peran dalam penanggulangan bencana, khusunya monitoring keamanan paska erupsi G. Kelut,. Sayangnya tindakan tersebut kok tidak sesuai dengan prosedur, SOP, yang berlaku. Seridaknya ada dua hal yang perlu kita cermati bersama. Pertama tentang masuk ke wilayah terlarang, dan kedua tentang pernyataan G. Kelud sudah aman.

Pertama, Secara umum kita semua sudah mengerti bahwa radius < 5 km dari puncak harus dikosongkan. Larangan serupa ini yang pula yang sering ditegaskan oleh Ka PVMBG pada setiap krisis gunungapi di Merapi 2010 maupun Sinabung 2013.

Sebagai sesama pekerja kemanusiaan  dan penanggulangan, saya menyayangkan peristiwa itu.
Saya menyayangkan kalau tiba-tiba muncul hal-hal yang tidak kita inginkan bersama. Jangan sampai kasus wartawan, relawan dan warga meninggal di zona terlarang terulang kembali: Merapi 2007, Kelut 2007, Merapi 2010, Sinabung 2013. Pembelajaran yang mahal.

Kedua,  pernyataan bahwa "G. Kelud aman" tentu bukan ruang peran Marinir. Ketika "kegemesan" saya sampaikan di jejaring sosial, ternyata saya tidak sendiri.  Ka Badan Geologi juga menyindir tentang tugas dan fungsi PVMBG - Badan Geologi - Kem ESDM sudah diambil alih oleh instansi lain.

Peristiwa ini semakin sensasional dan sulit dimengerti ketika media menyampaikan ke publik. Warga akan menilai dan mengikuti. Pesan yang terkitim ke warga:  peraturan tersebut silahkan dilanggar.

Atau memang saat ini kita tedak perlu lagi mentaati peraturan pemerintah?

-*

Pelanggaran terhadap zona terlarang memang bukan sekali ini saja terjadi. Di banyak peristiwa krisis erupsi gunungapi pelanggaran bukan hanya oleh aparat pemerintah, tetapi juga oleh masyarakat dan wartawan. Tentu masing-masing dengan alasan yang sesuai dengan mandatnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun