Mohon tunggu...
estiwulandari
estiwulandari Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

"You don't have to be great to start, but you have to start to be great." - Kamu tidak perlu hebat untuk memulai, tapi kamu harus memulai untuk menjadi hebat.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perkembangan Jaminan Kesehatan di Indonesia

28 November 2024   13:43 Diperbarui: 28 November 2024   13:59 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Saat ini Indonesia semakin fokus terhadap pembangunan kesehatan masyarakat melalui Sistem Kesehatan Nasional (SKN),hal ini ditandai dengan adanya Lembaga Khusus yang dibentuk pada 1 Januari 2014 yaitu BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan. 

BPJS Kesehatan sendiri merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap upaya perlindungan kesehatan masyarakat dari pembiayaan kesehatan. 

Program jaminan kesehatan ini dilakukan seperti sistem asuransi yaitu pembayaran iuran bulanan, namun pada kelompok masyarakat (kurang mampu) iuran akan dibayarkan oleh Pemerintah Daerah. Sistem ini membuat BPJS Kesehatan bisa mengelola resiko dari setiap individu untuk menyebarkan resiko ke individu yang lain "sharing risk".

Saat ini Pemerintah membuat peraturan terbaru Nomor 59 Tahun 2024 mengenai penghapusan kelas kamar rawat inap 1, 2 dan 3 menjadi KRIS (Kelas Rawat Inap Standar). 

Hal ini menjadi pro kontra di masyarakat, karena setiap peserta BPJS Kesehatan yang  melakukan rawat inap akan menempati kamar KRIS tersebut (dengan 4 tempat tidur dalam satu kamar). 

Bagi Peserta menengah keatas yang memiliki kemampuan financial hal ini dirasakan sangat tidak adil dikarenakan iuran yang dibayarkan lebih tinggi, namun fasilitas yang diberikan akan sama dengan masyarakat umum dengan iuran yang lebih rendah atau peserta yang tergolong tidak mampu.

Untuk mewujudkan keadilan di masyarakat, pemerintah membuka peluang bagi masyarakat golongan mampu untuk memperoleh perawatan yang diinginkan dengan penerapan COB (Coordination of Benefit) BPJS dengan pihak Asuransi Swasta. 

Penerapan COB BPJS ini diharapkan akan meminimalkan penggunaan uang pribadi masyarakat untuk membayarkan biaya yang tidak dijaminkan oleh BPJS Kesehatan, serta membuka peluang inovasi dan kolaborasi BPJS Kesehatan dengan pihak Asuransi Swasta terhadap Peningkatan Kesehatan Nasional. 

Peluang peningkatan inovasi teknologi, inovasi pelayanan Kesehatan serta penyediaan paket jaminan kesehatan yang kompetitif menjadi tantangan bagi Asuransi Swasta untuk bisa terus eksis di Industri Jaminan Kesehatan di Indonesia. Peluang ini disambut baik oleh Asuransi Swasta dengan berinovasi memberikan penjaminan secara langsung (Cashless) di RS kepada Nasabah yang memiliki polis Asuransi mereka.

Untuk saat ini beberapa Asuransi Swasta yang sudah memiliki manfaat berkolaborasi jaminan kesehatan dengan BPJS Kesehatan yaitu

1. Astralife

Adapun beberapa ketentuannya yaitu :

  • Keputusan COB setiap kasusnya yang diajukan sepenuhnya merupakan wewenang BPJS Kesehatan
  • Ketentuan COB BPJS berlaku jika plan kamar Nasabah lebih tinggi dari plan kamar BPJS. Atau jika Nasabah menempati kelas kamar lebih tinggi dari plan BPJS sesuai ketentuan toleransi kamar Asuransi.
  • Dapat digunakan pada service provider Gardamedika, Admedika dan AAA.
  • Tidak ad pengurangan service yang dilakukan
  • Berlaku hanya di Rumah Sakit yang sudah memiliki Kerjasama COB BPJS dengan Astralife.

2. Asuransi Umum Mega

Adapun ketentuannya yaitu :

  • Apabila peserta menggunakan penjaminan BPJS tanpa adanya ekses biaya perawatan, maka peserta dapat mengajukan Santunan Harian Kamar ke Asuransi Umum Mega
  • Apabila peserta menggunakan penjaminan BPJS dan menempati kelas kamar naik 1 tingkat di atas kelas kamar BPJS maka selisih biaya kenaikan kamar tersebut dapat dijaminan oleh Asuransi Umum Mega secara cashless dengan ketentuan sbb:
  • Peserta mengikuti prosedur BPJS yaitu harus ke FK Tingkat pertama apabila dirujuk maka dapat ke FK Tingkat Lanjutan
  • Diagnosa penyakit yang terjamin dalam polis Asuransi Umum Mega
  • Peserta dirawat di provider irisan BPJS -- Mega

3. Asuransi CAR Life

Adapun ketentuannya yaitu :

  • Peserta harus mengikuti prosedur BPJS
  • Peserta naik kelas 1 tingkat dari hak BPJS yang dimiliki
  • Diagnosanya bukan termasuk pengecualian polis di asuransi
  • Jika harga kamar yang ditempati peserta saat menggunakan BPJS masih masuk toleransi kamar di ketentuan polis CAR maka bisa cashless, namun apabila harga kamarnya tidak masuk toleransi kamar di ketentuan polis CAR maka berlaku sistem reimbursement

Asuransi Great Eastern Life

  • Pada pertengahan November tahun 2024, Great Eastern Life bekerja sama dengan EMC Helathcare dan Admedika melalui peluncuran program GREATHealth+ EMC (Sharing Antar Payor). Program ini merupakan Langkah nyata dalam memberikan manfaat Kesehatan yang lebih terintegrasi, dengan memadukan manfaat BPJS Kesehatan dan Great Eeastern Life.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun