Adapun beberapa ketentuannya yaitu :
- Keputusan COB setiap kasusnya yang diajukan sepenuhnya merupakan wewenang BPJS Kesehatan
- Ketentuan COB BPJS berlaku jika plan kamar Nasabah lebih tinggi dari plan kamar BPJS. Atau jika Nasabah menempati kelas kamar lebih tinggi dari plan BPJS sesuai ketentuan toleransi kamar Asuransi.
- Dapat digunakan pada service provider Gardamedika, Admedika dan AAA.
- Tidak ad pengurangan service yang dilakukan
- Berlaku hanya di Rumah Sakit yang sudah memiliki Kerjasama COB BPJS dengan Astralife.
2. Asuransi Umum Mega
Adapun ketentuannya yaitu :
- Apabila peserta menggunakan penjaminan BPJS tanpa adanya ekses biaya perawatan, maka peserta dapat mengajukan Santunan Harian Kamar ke Asuransi Umum Mega
- Apabila peserta menggunakan penjaminan BPJS dan menempati kelas kamar naik 1 tingkat di atas kelas kamar BPJS maka selisih biaya kenaikan kamar tersebut dapat dijaminan oleh Asuransi Umum Mega secara cashless dengan ketentuan sbb:
- Peserta mengikuti prosedur BPJS yaitu harus ke FK Tingkat pertama apabila dirujuk maka dapat ke FK Tingkat Lanjutan
- Diagnosa penyakit yang terjamin dalam polis Asuransi Umum Mega
- Peserta dirawat di provider irisan BPJS -- Mega
3. Asuransi CAR Life
Adapun ketentuannya yaitu :
- Peserta harus mengikuti prosedur BPJS
- Peserta naik kelas 1 tingkat dari hak BPJS yang dimiliki
- Diagnosanya bukan termasuk pengecualian polis di asuransi
- Jika harga kamar yang ditempati peserta saat menggunakan BPJS masih masuk toleransi kamar di ketentuan polis CAR maka bisa cashless, namun apabila harga kamarnya tidak masuk toleransi kamar di ketentuan polis CAR maka berlaku sistem reimbursement
Asuransi Great Eastern Life
- Pada pertengahan November tahun 2024, Great Eastern Life bekerja sama dengan EMC Helathcare dan Admedika melalui peluncuran program GREATHealth+ EMC (Sharing Antar Payor). Program ini merupakan Langkah nyata dalam memberikan manfaat Kesehatan yang lebih terintegrasi, dengan memadukan manfaat BPJS Kesehatan dan Great Eeastern Life.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!