Mohon tunggu...
estiwulandari
estiwulandari Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

"You don't have to be great to start, but you have to start to be great." - Kamu tidak perlu hebat untuk memulai, tapi kamu harus memulai untuk menjadi hebat.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perkembangan Jaminan Kesehatan di Indonesia

28 November 2024   13:43 Diperbarui: 28 November 2024   13:59 74
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Saat ini Indonesia semakin fokus terhadap pembangunan kesehatan masyarakat melalui Sistem Kesehatan Nasional (SKN),hal ini ditandai dengan adanya Lembaga Khusus yang dibentuk pada 1 Januari 2014 yaitu BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan. 

BPJS Kesehatan sendiri merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap upaya perlindungan kesehatan masyarakat dari pembiayaan kesehatan. 

Program jaminan kesehatan ini dilakukan seperti sistem asuransi yaitu pembayaran iuran bulanan, namun pada kelompok masyarakat (kurang mampu) iuran akan dibayarkan oleh Pemerintah Daerah. Sistem ini membuat BPJS Kesehatan bisa mengelola resiko dari setiap individu untuk menyebarkan resiko ke individu yang lain "sharing risk".

Saat ini Pemerintah membuat peraturan terbaru Nomor 59 Tahun 2024 mengenai penghapusan kelas kamar rawat inap 1, 2 dan 3 menjadi KRIS (Kelas Rawat Inap Standar). 

Hal ini menjadi pro kontra di masyarakat, karena setiap peserta BPJS Kesehatan yang  melakukan rawat inap akan menempati kamar KRIS tersebut (dengan 4 tempat tidur dalam satu kamar). 

Bagi Peserta menengah keatas yang memiliki kemampuan financial hal ini dirasakan sangat tidak adil dikarenakan iuran yang dibayarkan lebih tinggi, namun fasilitas yang diberikan akan sama dengan masyarakat umum dengan iuran yang lebih rendah atau peserta yang tergolong tidak mampu.

Untuk mewujudkan keadilan di masyarakat, pemerintah membuka peluang bagi masyarakat golongan mampu untuk memperoleh perawatan yang diinginkan dengan penerapan COB (Coordination of Benefit) BPJS dengan pihak Asuransi Swasta. 

Penerapan COB BPJS ini diharapkan akan meminimalkan penggunaan uang pribadi masyarakat untuk membayarkan biaya yang tidak dijaminkan oleh BPJS Kesehatan, serta membuka peluang inovasi dan kolaborasi BPJS Kesehatan dengan pihak Asuransi Swasta terhadap Peningkatan Kesehatan Nasional. 

Peluang peningkatan inovasi teknologi, inovasi pelayanan Kesehatan serta penyediaan paket jaminan kesehatan yang kompetitif menjadi tantangan bagi Asuransi Swasta untuk bisa terus eksis di Industri Jaminan Kesehatan di Indonesia. Peluang ini disambut baik oleh Asuransi Swasta dengan berinovasi memberikan penjaminan secara langsung (Cashless) di RS kepada Nasabah yang memiliki polis Asuransi mereka.

Untuk saat ini beberapa Asuransi Swasta yang sudah memiliki manfaat berkolaborasi jaminan kesehatan dengan BPJS Kesehatan yaitu

1. Astralife

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun