Bagaimana Kesiapan Kenormalan baru di dunia Pendidikan, UMKM, dan Masyarakat?
Tuntutan aktivitas yang dilakukan dari rumah mengharuskan agar dapat menguasai teknologi informasi dan komunikasi dari berbagai bidang.
Misalnya seorang pedagang, bagaimana ia dapat tetap melakukan aktivitas jual beli walaupun ia tetap di rumah. Ini memunculkan kreativitas dan “terpaksa” melek teknologi dengan menggunakan media sosial sebagai alat bantu untuk menawarkan barang.
Bermunculan sistem dagang online yang boleh jadi selama ini disepelekan para pedagang, karena masih tetap merasa lebih baik dengan aktivitas jual beli secara konvesional.
Demikian pula pembeli di lain pihak, yang selama ini dalam melakukan transaksi secara langsung, dengan adanya himbauan #jagajarak berupaya untuk mencari cara bagaimana tetap dapat memenuhi kebutuhan hidupnya walau dari rumah. Ini “memaksa” untuk “melek terknologi” agar dapat berselancar di dunia maya yang lagi-lagi menggunakan teknologi informasi dan komunikasi.
Fenomena Covid-19 sangat terasa dampaknya pada penyelenggaraan pendidikan, mulai dari Pendidikan pra sekolah sampai perguruan tinggi.
Hastag #belajardarirumah melahirkan kebijakan yang terkait dengan pembelajaran. Proses pembelajaran dilakukan secara online. Kebijakan ini “memaksa” pihak sekolah, pendidik, peserta didik, orang tua untuk “melek teknologi”.
Pendidik diharuskan untuk melakukan proses pembelajaran online. Ini berarti harus menguasai strategi, metode, pengembangan pembelajaran daring. Selain itu, yang lebih penting menguasai aplikasi yang digunakan. Kendala yang dihadapi dari pelaksanaan pembelajaran daring ini masih banyaknya pendidik yang tidak menguasai Teknologi.
Demikian pula tantangan bagi peserta didik, belum siap untuk melakukan proses pembelajaran secara online. Selain ketersediaan sarana dan prasarana yang masih terbatas, juga belum dibiasakan menggunakan aplikasi pembelajaran online sehingga “terpaksa” menggunakan aplikasi yang sering dipakai.
Begitu pula orang tua lebih merasakan dampak dari pembelajaran online ini. Orangtua “terpaksa” menjadi pendidik yang mendampingi anaknya dalam melakukan proses pembelajaran. Orangtua mulai merasakan betapa sulitnya menjadi pendidik, dan masih banyak lagi keluhan-keluhan yang dihadapi.
Saat ini PEMERINTAH mengeluarkan penyesuaian surat keputusan bersama (SKB) empat menteri (Mendikbudristek, Menag, Menkes, dan Mendagri) tentang Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 per 21 Desember 2021. Penyesuaian ini karena membaiknya kondisi kesehatan masyarakat atas paparan covid-19. Perubahan paling mencolok adalah pembelajaran tatap muka (PT) yaitu diperbolehkan 100% jika memenuhi persyaratan pembelajaran awal semester 2 yang dimulai 3 Januari 2022.