Pengelolaan BUMN berdasarkan sistem ekonomi Islam memiliki mekanisme yang jelas. Dalam Islam barang yang dimelola BUMN masuk kepada kepemilikan umum.
Kepemilikan umum adalah izin asyari' kepada suatu komunitas untuk bersama-sama memanfaatkan suatu benda. Artinya, individu tidak boleh memiliki harta benda yang dikatagorikan kepemilikan umum dan terlarang untuk melakukan privatisasi.
Rasulullh SAW bersabda bahwa "kaum muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air dan api" Hadist riwayat Abu Dawud dan Ahmad.
Adapun harta yang menjadi kepemilikan umum terbagi menjadi tiga jenis yaitu ; barang kebutuhan umum; barang tambanh yang besar; dan sumber daya alam yang sifat pembentukannya menghalangi individu untuk memiliki.
Adapun minyak termasuk barang tambang melimpah, sehingga haram dikuasai perorangan dan negara dilarang menjualnya kepada asing apapun yang terjadi, karena itu semua harta umat.
Negara hanya berhak mengelola yang hasilnya akan diberikan kepada rakyat secara langsung atau tidak langsung. Konsekuensi lain dari harta miliki umum adalah terlarang diberikan kepada swasta asing. Paradigma ini tentunya akan menutup celah kerusakan dalam pengelolaannya, seperti kelalaian yang mengakibatkan kebakaran tangki kilang minyak maupun motif tersembunyi lainnya yang merusak.
Pada masa Islam dulu diterapkan, tahun 870-892 masehi terdapat ladang minyak yang beroperasi. Dan pada abad 13 antara tahun 1201 hingga 1300 masehi dilaporkan bahwa Marcopolo beserta ratusan kapal mengambil minyak sebagai bahan bakar.Â
Produksi minyak mentah juga ada ditepi timur sungai menuju Sinai Mesir. Di Iran minyak mentah tersebut tidak hanya disuling untuk keperluan sumber energi, tetapi juga diolah menjadi aspal dan berbagai produk turunan lainnya.Â
Dari fragmen sejarah ini bisa dibayangkan meski selisih 200 tahun lamanya, produksi minyak bisa tetap berjalan. Artinya hal ini jelas tidak lepas dari pengelolaan shahih sebagaimana Islam perintahkan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H