Mohon tunggu...
Esti....
Esti.... Mohon Tunggu... Akuntan - Sedang Berbenah
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Yuk Melangkah

Selanjutnya

Tutup

Money

Lagi! Kilang Minyak Pertamina Terbakar

20 November 2021   09:55 Diperbarui: 20 November 2021   10:05 191
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber Ilustrasi : https://fin.co.id/2021/11/14/kilang-cilacap-terbakar-biaya-impor-bbm-makin-besar/

Kilang minyak Pertamina di Cilacap terbakar kembali. Kebakaran ini adalah yang ketujuh kalinya sepanjang sejarah kilang minyak Pertamina di Cilacap dibangun. 

Pertamina Cilacap memiliki 228 tangki dan kapasitas pengolahannya mencapai 270.000 BPH per tahu. Tercatat sudah dua kali tangki minyak terbakar, kejadian sebelumnya terjadi pada bulan Juni lalu.

Tidak hanya itu, kebakaran ini mengancam keselamatan warga. Dilansir dari tribunnews.com, 14 November 2021, terdapat sekitar 80 warga terdampak sedang dievakuasi. Pasalnya pemukiman warga hanya berbatas tembok dan berjarak 500 meter dari tangki yang terbakar. 

Kebakaran tangki terjadi setelah terkena petir, namun demikian banyak pengamat yang meminta untuk mengusut lebih lanjut kasus kebakaran tangki Cilacap. Pengusutan ini karena berpotensi ada kejahatan yaitu kesengajaan dengan motif tertentu. Seandainya dikarenakan petir seharusnya Pertamina sudah mengambil langkah supay tidak ada kejadian kedua kalinya.

Pengamat energi dari Universitas Gajah Mada, Fahmi Radhy yang dilansir l, BBC 14 November 2021 mengatakan bahwa kebakaran karena petir adalah alasan yang lemah. Sebab, sebagai kilang dengan pasokan terbesar semestinya Pertamina bisa menjaga aset yang sangat penting tersebut dengan menerapkan sistem keamanan yang super canggih dan berlapis.

Fahmi menyebut kebakaran berantai ini pasti akan mengurangi suplai BBM, untuk menutupi kekurangan membutuhkan impor sehingga volume impor minyak akan makin tinggi. Berdasarkan pengalamannya sebagai anggota anti mafia migas, mafia migas akan berburu rente pada impor. Tingginya volume impor akan mendatangkan cuan beaar bagi mafia gas.

Peristiwa kebakaran kilang minyak berpangkal pada pengelolaan yang bercorak liberal kapitalistik. Keberadaan BUMN bukanlah bermakna sebagai bentuk pertanggung jawaban negara mengurusi masyarakat.

BUMN saat ini seperti tempat mendulang keuntungan para pengusaha, dan negara hanya mendapat sedikit bagian keuntungan. Tata kelola ekonomi liberal kapitalistik meniscayakan pengurusan sektor-sektor usaha produktif kepada swasta, pemerintah memiliki fungsi regulator untuk menjembatani kepentingan korporasi dan rakyat. Akhirnya swasta memiliki kontrol kepada kebutuhan rakyat.

Pengurusan BUMN dengan campur tangan swasta secara tidak langsung akan merugikan rakyat dan hanya membuka peluang korporat menguasai aset-aset strategis negara.

Pengelolaan BUMN berdasarkan sistem ekonomi Islam memiliki mekanisme yang jelas. Dalam Islam barang yang dimelola BUMN masuk kepada kepemilikan umum.

Kepemilikan umum adalah izin asyari' kepada suatu komunitas untuk bersama-sama memanfaatkan suatu benda. Artinya, individu tidak boleh memiliki harta benda yang dikatagorikan kepemilikan umum dan terlarang untuk melakukan privatisasi.

Rasulullh SAW bersabda bahwa "kaum muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air dan api" Hadist riwayat Abu Dawud dan Ahmad.

Adapun harta yang menjadi kepemilikan umum terbagi menjadi tiga jenis yaitu ; barang kebutuhan umum; barang tambanh yang besar; dan sumber daya alam yang sifat pembentukannya menghalangi individu untuk memiliki.

Adapun minyak termasuk barang tambang melimpah, sehingga haram dikuasai perorangan dan negara dilarang menjualnya kepada asing apapun yang terjadi, karena itu semua harta umat.

Negara hanya berhak mengelola yang hasilnya akan diberikan kepada rakyat secara langsung atau tidak langsung. Konsekuensi lain dari harta miliki umum adalah terlarang diberikan kepada swasta asing. Paradigma ini tentunya akan menutup celah kerusakan dalam pengelolaannya, seperti kelalaian yang mengakibatkan kebakaran tangki kilang minyak maupun motif tersembunyi lainnya yang merusak.

Pada masa Islam dulu diterapkan, tahun 870-892 masehi terdapat ladang minyak yang beroperasi. Dan pada abad 13 antara tahun 1201 hingga 1300 masehi dilaporkan bahwa Marcopolo beserta ratusan kapal mengambil minyak sebagai bahan bakar. 

Produksi minyak mentah juga ada ditepi timur sungai menuju Sinai Mesir. Di Iran minyak mentah tersebut tidak hanya disuling untuk keperluan sumber energi, tetapi juga diolah menjadi aspal dan berbagai produk turunan lainnya. 

Dari fragmen sejarah ini bisa dibayangkan meski selisih 200 tahun lamanya, produksi minyak bisa tetap berjalan. Artinya hal ini jelas tidak lepas dari pengelolaan shahih sebagaimana Islam perintahkan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun