[caption id="attachment_396868" align="aligncenter" width="560" caption="Sumber: visitgolden.com"][/caption]
.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) baru-baru ini mengeluarkan kebijakan larangan penjualan minuman beralkohol dengan kadar di bawah lima persen di minimarket. Larangan ini tentunya menuai pro dan kontra. Bagi kalangan pengusaha ritel terutama di area yang memiliki banyak wisatawan, tentunya menyesalkan kebijakan ini, dan menyatakan bahwa bukan minimarket yang seharusnya dilarang, tapi warung-warung bir oplosan yang harus diawasi ketat. Bagi masyarakat yang anti terhadap minuman beralkohol, kebijakan ini disambut gembira.
Namun, tahukah Anda, bahwa produksi dan peredaran bir terbesar di Indonesia salah satunya dikuasai oleh BUMD milik Pemda DKI?
Terobosan transparansi yang dibuat oleh Gubernur DKI Basuki Tjahaya Purnama, memungkinkan semua informasi dapat diakses. Dalam situs resmi Pemda DKI dipaparkan, BUMD apa saja yang dimiliki oleh Pemda DKI. Di antaranya pabrik dan distributor bir. Link DISINI.
PT. Delta Djakarta Tbk adalah salah satu pemain di industri bir terbesar di Indonesia. Pabrik dan distributor bir dengan merek dagang Anker, Carlsberg, San Miguel, dan Kuda Putih. Juga minuman tanpa alkohol seperti Sodaku dan Soda Ice.
Didirikan pada tahun 1932 oleh perusahaan Jerman, Archipel Brouwerij NV, kepemimpinan PT. Delta Djakarta telah mengalami perubahan manajemen beberapa kali. Selama Perang Dunia ke-2, pabrik diambil alih oleh Belanda, kemudian diserahkan kepada perusahaan Jepang pada tahun 1942. Tiga tahun kemudian, pabrik kembali dikuasai oleh Belanda.
Pada tahun 1984, PT. Delta Djakarta menjadi perusahaan go public yang sahamnya diperdagangkan di Jakarta dan Surabaya Stock Exchange. Saat ini PT. Delta Djakarta Tbk dimiliki bersama dengan Pemda DKI dan San Miguel Malaysia (L) Private Limited.
Seperti yang baru-baru ini digonjang-ganjingkan bahwa Ahok hendak melegalkan perusahaan miras, Ahok menyangkalnya dengan mengatakan bahwa perusahaan miras memang sudah legal. Tentu saja hal ini mendapat respon keras dari masyarakat. Padahal PT. Delta Djakarta Tbk sebagai perusahaan yang telah go public, tentu saja legal. Di mana perusahaan saingannya, yaitu PT. Multi Bintang Indonesia Tbk juga legal. Semua bayar pajak.
Ini menarik sekali. Gubernur terdahulu, Fauzi Bowo, dan gubernur-gubernur sebelumnya tidak pernah bilang-bilang kalau Pemda DKI punya pabrik miras. Namun Pemda DKI juga mengeluarkan dana bansos untuk berbagai ormas, yang kemudian ormas-ormas ini membantingi botol miras. Pertanyaannya, apakah miras yang dibantingi ormas-ormas ini dari semua merek sendiri, atau hanya merek saingan dagangnya saja?
Gabungan 3 fakta ini: 1). Tidak memberi informasi ke publik, 2). Mendanai ormas, 3). Tidak menentang sikap ormas menghancurkan warung penjual miras, membuat masyarakat mengira bahwa Pemda DKI adalah perusahaan yang tidak punya perusahaan miras.