Mohon tunggu...
Ester Veronica
Ester Veronica Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Fakultas Hukum

Suka membaca novel misteri

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Talak dalam Islam: Pengertian, Hukum, Jenis, dan Syarat Talak

8 Mei 2024   15:21 Diperbarui: 8 Mei 2024   15:23 147
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


5. Qashdu (sengaja): Talak akan dianggap sah apabila dimaksudkan oleh orang yang mengucapkannya untuk talak, bukan untuk maksud lain.


6. Shigat talak: Sighat talak adalah kata-kata yang diucapkan oleh suami terhadap isterinya yang
menjatuhkan talak, baik itu sharih (jelas) maupun kinayah (sindiran), baik berupa ucapan atau
lisan, tulisan, isyarat, bagi suami tuna wicara ataupun dengan suruhan orang lain.


7. Rukun Talak: Rukun talak ada empat, yaitu suami, isteri, shigat talak, dan qashdu. Rukun ini harus ada dan lengkap untuk terwujudnya talak.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun