5. Qashdu (sengaja): Talak akan dianggap sah apabila dimaksudkan oleh orang yang mengucapkannya untuk talak, bukan untuk maksud lain.
6. Shigat talak: Sighat talak adalah kata-kata yang diucapkan oleh suami terhadap isterinya yang
menjatuhkan talak, baik itu sharih (jelas) maupun kinayah (sindiran), baik berupa ucapan atau
lisan, tulisan, isyarat, bagi suami tuna wicara ataupun dengan suruhan orang lain.
7. Rukun Talak: Rukun talak ada empat, yaitu suami, isteri, shigat talak, dan qashdu. Rukun ini harus ada dan lengkap untuk terwujudnya talak.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI