Mohon tunggu...
Ester Veronica
Ester Veronica Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Fakultas Hukum

Suka membaca novel misteri

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Talak dalam Islam: Pengertian, Hukum, Jenis, dan Syarat Talak

8 Mei 2024   15:21 Diperbarui: 8 Mei 2024   15:23 137
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Setiap orang pasti mendambakan pernikahan yang awet dan langgeng. Akan tetapi, terkadang perpisahan menjadi satu hal yang tidak dapat dihindarkan. 

Dalam Islam, putusnya suatu ikatan
pernikahan ini biasa disebut dengan talak. Meskipun diperbolehkan oleh agama, perpisahan
atau perceraian sendiri sebenarnya dibenci oleh Allah SWT. 

Lalu, apa sebenarnya definisi talak dan bagaimana penjelasan lengkap mengenai talak? Artikel ini akan membahas pengertian, hukum, jenis, dan syarat talak.

Pengertian Talak
Talak berasal dari kata Arab "قَلَ"  (talq) yang berarti "melepas" atau "menghilangkan". Dalam definisi yang lebih spesifik, talak dapat diartikan sebagai pelepasan akad nikah dengan lafal tapak atau yang semakna dengan itu, seperti yang dikutip menurut Mazhab Syafi'i. Sedangkan menurut Mazhab Maliki, talak adalah suatu sifat hukum yang menyebabkan gugurnya kehalalan hubungan suami istri. 

Berdasarkan pengertian-pengertian di atas dapat disimpulkan secara umum bahwa talak adalah melepaskan atau mengakhiri ikatan perkawinan antara suami-istri.


Hukum Talak
1. Hukum Talak Wajib
Talak menjadi wajib jika suami-istri mengalami masalah yang tidak dapat diselesaikan dengan cara lain selain talak.


2. Hukum Talak Haram
Talak menjadi haram jika suami menceraikan istri yang sedang haid atau setelah istri menjalankan kewajibannya dengan baik.


3. Hukum Talak Dianjurkan
Talak menjadi dianjurkan jika istri mengabaikan kewajibannya kepada Allah, seperti tidak melakukan sholat, atau tidak bisa menerima kondisi ekonomi suami.


4. Hukum Talak Diperbolehkan
Talak menjadi diperbolehkan jika istri memiliki perilaku buruk, perlakuan tidak adil terhadap
suami, atau keinginan dalam pernikahan tidak terpenuhi.


5. Hukum Talak Makruh

Talak menjadi makruh jika tidak ada alasan yang jelas, dan rumah tangga berjalan baik tanpa
masalah yang signifikan.

Jenis-Jenis Talak

Talak sendiri memiliki beberapa jenis, berikut ini adalah jenis-jenis tenis talak.


1. Talak Raj'i: Talak ini merupakan talak yang masih dapat dirujuk kembali (rujuk) selama
masa 'iddah (periode tunggu) belum berakhir. Jika pasangan suami-istri ingin berbaikan dan
rujuk kembali selama masa 'iddah, maka talak tersebut batal dan pernikahan tetap berlanjut
tanpa perlu melakukan pernikahan baru.


2. Talak Ba'in: Talak ini merupakan talak yang tidak dapat dirujuk kembali. Setelah suami mengucapkan talak, pernikahan secara hukum telah bubar dan untuk kembali bersatu, kedua
belah pihak harus melakukan pernikahan baru dengan proses yang lengkap.


3. Talak Hasan: Talak ini merupakan talak yang dikeluarkan sebanyak dua kali oleh suami dengan cara yang baik dan benar, lalu dalam masa 'iddah tidak ada rujuk kembali. Jika setelah itu terjadi talak yang ketiga, maka pernikahan benar-benar bubar dan pasangan tidak bisa rujuk kembali kecuali istri telah menikah dengan suami lain, menceraikan suami baru, dan berakhir dengan perceraian yang baik.


4. Talak Bid'ah: Talak ini merupakan talak yang dikeluarkan dalam bentuk yang tidak sesuai
dengan syariat Islam, misalnya melalui pesan teks, email, atau sosial media. Talak jenis ini
dianggap tidak sah dan perlu diulangi sesuai dengan prosedur yang benar jika diinginkan.

Syarat Talak

1. Suami yang sah: Suami yang menjatuhkan talak harus sah dalam pernikahan. Artinya, pernikahan harus dilakukan secara sah dan berdasarkan syariat Islam

 
2. Suami yang berakal: Suami yang menjatuhkan talak harus berakal, artinya tidak dalam keadaan
yang tidak waras seperti mabuk, gila, atau keadaan lain yang tidak memungkinkan suami untuk berbuat sesuatu dengan akal sehat.

 
3. Istri yang ditalak harus dalam keadaan suci: Istri yang ditalak harus dalam keadaan suci dan tidak dicampuri oleh suaminya. Jenis talak ini dikenal sebagai talak sunnah, yang diperbolehkan.

4. Memperhatikan reaksi talak bahkan niatnya: Suami yang melakukan talak harus mengucapkannya secara jelas atau sharih, dan bisa juga berupa sindiran atau kinayah. Maksud
dari ungkapan jelas di sini seperti tidak ada makna lain selain makna talak.


5. Qashdu (sengaja): Talak akan dianggap sah apabila dimaksudkan oleh orang yang mengucapkannya untuk talak, bukan untuk maksud lain.


6. Shigat talak: Sighat talak adalah kata-kata yang diucapkan oleh suami terhadap isterinya yang
menjatuhkan talak, baik itu sharih (jelas) maupun kinayah (sindiran), baik berupa ucapan atau
lisan, tulisan, isyarat, bagi suami tuna wicara ataupun dengan suruhan orang lain.


7. Rukun Talak: Rukun talak ada empat, yaitu suami, isteri, shigat talak, dan qashdu. Rukun ini harus ada dan lengkap untuk terwujudnya talak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun