Dalam hukum internasional, negara memiliki hak dan tanggung jawab dalam perlindungan warganya jika sedang berada di luar negeri dan apabila warganya tersebut mengalami suatu penderitaan atau kerugian maka diplomasi perlindungan akan terlaksana.Â
Pelaksanaan tata cara diplomasi perlindungan tentunya diatur dalam Konvensi Wina tahun 1961. Konvensi tersebut digunakan sebagai acuan mendasar untuk hukum diplomatik.Â
Indonesia yang telah ikut meratifikasi konvensi tersebut, yang tertuang dalam Undang Undang No.1 Tahun 1982 tentang Pengesahan Konvensi Wina dalam Hubungan Diplomatik diharapkan mampu membantu dalam pelaksanaan diplomasi.
Selanjutnya, perlindungan warga negara yang berada di luar negeri diatur dalam Konvensi Wina tahun 1961 pasal 3 tentang diplomasi perlindungan antar negara.Â
Hukum Internasional menerapkan peraturan bahwa negara harus memberi perlakuan yang baik kepada warga negara asing yang berada dalam wilayah negaranya.Â
Jika terjadinya suatu perlakuan yang salah terhadap warga negara asing tersebut maka perlakuan itu dianggap sebagai suatu pengingkaran keadilan.
Dalam mengimplementasikan diplomasi perlindungan, sebelumnya ada tiga syarat yang harus dilakukan menurut pemaparan Craig Forcese, yakni:
- Negara asal wajib memberi perlindungan kepada warganya yang bertempat di luar batas wilayah teritorial atau luar negeri dan apabila terjadinya suatu kasus tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh warga negaranya tersebut maka negara asal akan memberi bantuan perlindungan berupa bantuan penerjemah hukum.
- Negara asal melaksanakan perlindungan berupa bantuan hukum kepada warganya jika terjadinya suatu tindakan menempuh hukum di luar negeri.
- Perlindungan diplomatik dilakukan jika warga negara yang tinggal di luar negeri mengalami kasus pelanggaran hukum internasional dan dalam bagian diplomasi, perlindungan wajib dilaksanakan oleh pemerintah.
Dari hal tersebut, tindakan Indonesia dalam melakukan evakuasi terhadap warganya dari negara Afghanistan yang sedang mengalami konflik telah mencerminkan diplomasi perlindungan.
Referensi:Â
- Agustin, D. (2021, Agustus 21). Cerita Evakuasi WNI di Afghanistan: Ekstra Hati-hati. Retrieved from REPUBLIKA.CO.ID: https://www.republika.co.id/berita/qy67ra459/cerita-evakuasi-wni-di-afghanistan-ekstra-hatihati
- BBC NEWS Indoensia. (2021, Agustus 16). Siapakah Taliban? Sejarah kelompok yang kini menguasai kembali Afghanistan. Retrieved from BBC NEWS Indonesia: https://www.bbc.com/indonesia/dunia-58200920
- Haryanto, A., & Pasha, I. (2016). Diplomasi Indonesia Realitas dan Prospek. In CV. Pustaka Ilmu Group.
- L.P.Marsudi, R. (n.d.). PENYAMPAIAN PRIORITAS POLITIK LUAR NEGERI. Retrieved from kemlu.go.id: https://kemlu.go.id/download/L3NpdGVzL3B1c2F0L0RvY3VtZW50cy9QaWRhdG8vTWVubHUvTWVkaWEgQnJpZWZpbmcgTWVubHUgUkkgLSBQcmlvcml0YXMgUG9sdWdyaSAyMDE5IC0gMjAyNC5wZGY%3D
- Nafi'an, M. I. (n.d.). KSP: Detik-detik Evakuasi WNI dari Afghanistan Penuh Tantangan. Retrieved from IDN Times: https://www.idntimes.com/news/indonesia/muhammad-ilman-nafian-2/ksp-detik-detik-evakuasi-wni-dari-afghanistan-penuh-tantangan/2
- Prof. Dr. Burhantsani, S.H., M.H, Muhammad and Dr. Sigit , S.H., LL.M, Riyanto and Harry , S.H., M.H, Purwanto and H. Jaka , S.H., LL.M., MA, Triyana and Lindayanti , S.H., M.Sc, Sulistiawati and Endang , S.H., M.H, Purwantiningsih and Agustina , S.H., LL.M, Merdekawati (2013) Pengantar Hukum Indonesia. Bagian Hukum Internasional FH UGM, Yogyakarta. ISBN 978-602-98922-0-8
- United Nations. (1961, April 18). Vienna Convention on Diplomatic Relations. Retrieved from https://legal.un.org/ilc/texts/instruments/english/conventions/9_1_1961.pdf