Mohon tunggu...
Ester Sinambela
Ester Sinambela Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Hubungan Internasional

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Diplomasi Perlindungan dalam Konflik Afghanistan terhadap WNI

12 Oktober 2021   21:31 Diperbarui: 12 Oktober 2021   21:55 242
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Konflik antara Afghanistan dan Taliban kembali memanas dan menjadikannya pusat perhatian dunia semenjak ibu kota Kabul dan wilayah lainnya dikuasai oleh Taliban. Taliban merupakan suatu gerakan yang didominasi orang Pashtun dan mengikuti aliran sunni garis keras.

Penguasaan Taliban terhadap ibu kota Kabul tidak terlepas dari penarikan pasukan Amerika Serikat yang dilakukan secara bertahap semenjak mei 2021. 

Setelah penarikan pasukan Amerika Serikat dilakukan, Taliban dengan cepat melakukan aksi penguasaan wilayah dimulai dari penguasaan wilayah pinggiran dan pedesaan. 

Konflik antara pemerintah Afghanistan dan Taliban tidak dapat dipungkiri, dengan rentang waktu yang singkat gerakan yang didominasi orang Pashtun tersebut telah berhasil merebut beberapa wilayah provinsi dengan cepat serta menduduki sistem pemerintahan.

Memburuknya keadaan di negara Afghanistan akibat konflik dengan Taliban tersebut, Indonesia melakukan tindakan evakuasi kepada WNI yang sedang tinggal di wilayah tersebut dalam rangka diplomasi perlindungan. 

Retno Marsudi sebagai menteri luar negeri Republik Indonesia mengatakan bahwa 26 WNI berhasil di evakuasi dan mendarat di Bandara Halim Perdanakusuma menggunakan pesawat TNI Angkatan Udara. Proses kedatangan tindakan evakuasi yang meliputi 16 orang staf KBRI dan 10 orang non staf KBRI, disambut secara langsung oleh Panglima TNI dan Menteri Luar Negeri.

Menteri luar negeri yakni, Retno Marsudi menyatakan bahwa tindakan evakuasi WNI tersebut sempat mengalami perubahan dikarenakan dinamika lapangan seperti izin pendaratan yang diundur dan jangka waktu pendaratan yang lama.

Tindakan melindungi WNI yang dilakukan tersebut merupakan hal yang wajib seperti yang tertera dalam Undang Undang No.37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri. 

Prioritas politik luar negeri yang bertumpu pada 4+1, dengan salah satu prioritasnya diplomasi perlindungan. Kementerian Luar negeri yang dipimpin oleh Retno Marsudi menetapkan, bahwa negara hadir dalam melindungi warganya yang berada di luar wilayah Republik Indonesia. 

Beberapa tindakan yang akan dilaksanakan dalam prioritas diplomasi perlindungan yakni, peluncuran portal digital peduli WNI, perbaikan pengelolaan migrasi yang aman, melakukan pencegahan atas perubahan sosial yang berdampak buruk melalui edukasi, dan pemberdayaan perlindungan.

Latar Belakang Diplomasi Perlindungan

Dalam hukum internasional, negara memiliki hak dan tanggung jawab dalam perlindungan warganya jika sedang berada di luar negeri dan apabila warganya tersebut mengalami suatu penderitaan atau kerugian maka diplomasi perlindungan akan terlaksana. 

Pelaksanaan tata cara diplomasi perlindungan tentunya diatur dalam Konvensi Wina tahun 1961. Konvensi tersebut digunakan sebagai acuan mendasar untuk hukum diplomatik. 

Indonesia yang telah ikut meratifikasi konvensi tersebut, yang tertuang dalam Undang Undang No.1 Tahun 1982 tentang Pengesahan Konvensi Wina dalam Hubungan Diplomatik diharapkan mampu membantu dalam pelaksanaan diplomasi.

Selanjutnya, perlindungan warga negara yang berada di luar negeri diatur dalam Konvensi Wina tahun 1961 pasal 3 tentang diplomasi perlindungan antar negara. 

Hukum Internasional menerapkan peraturan bahwa negara harus memberi perlakuan yang baik kepada warga negara asing yang berada dalam wilayah negaranya. 

Jika terjadinya suatu perlakuan yang salah terhadap warga negara asing tersebut maka perlakuan itu dianggap sebagai suatu pengingkaran keadilan.

Dalam mengimplementasikan diplomasi perlindungan, sebelumnya ada tiga syarat yang harus dilakukan menurut pemaparan Craig Forcese, yakni:

  1. Negara asal wajib memberi perlindungan kepada warganya yang bertempat di luar batas wilayah teritorial atau luar negeri dan apabila terjadinya suatu kasus tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh warga negaranya tersebut maka negara asal akan memberi bantuan perlindungan berupa bantuan penerjemah hukum.
  2. Negara asal melaksanakan perlindungan berupa bantuan hukum kepada warganya jika terjadinya suatu tindakan menempuh hukum di luar negeri.
  3. Perlindungan diplomatik dilakukan jika warga negara yang tinggal di luar negeri mengalami kasus pelanggaran hukum internasional dan dalam bagian diplomasi, perlindungan wajib dilaksanakan oleh pemerintah.

Dari hal tersebut, tindakan Indonesia dalam melakukan evakuasi terhadap warganya dari negara Afghanistan yang sedang mengalami konflik telah mencerminkan diplomasi perlindungan.

Referensi: 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun