Terlebih saat ini para pelaku pelanggaran kebebasan pers adalah mereka yang menjadi penolong dan menjadi pelindung bagi rakyat sipil. Para aparatur negara yang seharusnya dapat mengayomi masyarakatnya beralih menjadi ancaman bagi siapa saja.Â
Para aktor politk dan penegak hukum harus lebih memiliki komitmen untuk lebih mempelajari secara mendalam mengenai aturan berupa Undang-Undang Pers yang telah ditetapkan. Dan harus menghargai bahwa pers bekerja untuk publik, mereka bekerja agar segala kebutuhan akan informasi dapat terpenuhi.
Pers sangat memiliki visi dan misi serta harapan agar pada era reformasi ini dinamika yang terjadi semakin membaik dan semakin dinamis. Segala tindak pelanggaran kebebasan atas pers kiranya dapat segera diatasi dan dihilangkan. Para pelaku kejahatan pada pekerja pers kedepannya dimohon untuk tidak melakukan perbuatan tersebut lagi dan menyadari bahwa pers merupakan lembaga yang dilindungi oleh negara bahkan memiliki peraturannya sendiri.Â
Perlu adanya kerjasama yang baik antara pemerintah dan pers khususnya, agar pemerintah dapat bersifat lebih terbuka dan menjunjung tinggi transparansi serta pers yang tetap harus memiliki kebebasan dan tanggung jawab atas segala informasi di masyarakat.Â
ReferensiÂ
Martini, R. (2014). Analisis Peran dan Fungsi Pers Sebelum dan Sesudah Reformasi Politik di Indonesia. Jurnal Ilmu Sosial, 13(2), 1-9.Â
Riski, P. (2021). Kekerasan Terhadap Jurnalis Masih Jadi Ancaman Kebebasan Pers Di Indonesia. VOA Indonesia. Diakses dari https://www.voaindonesia.com/amp/kekerasan-terhadap-jurnalis-masih-jadi-ancaman-kebebasan-pers-di-indonesia/5875983.html pada tanggal 23 Juni 2022 pkl 07.00 WIB.Â
Pratama, C.D. (2020). Pers di Era Orde Lama. Kompas.com. Diakses dari https://www.kompas.com/skola/read/2020/12/22/153838469/pers-di-era-orde-lama?page=2 pada tanggal 23 Juni 2022 pkl 07.00 WIB.Â
Situs Resmi Advokasi AJI Indonesia. (2022). Diakses dari https://advokasi.aji.or.id pada tanggal 23 Juni 2022 pkl 07.00 WIBÂ
Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Per Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H