Karena itu dengan mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Administrator diharapkan para peserta pelatihan dapat mengadaptasi semua pembelajaran yang didapatkan dan diimplementasikan dalam kegiatan pekerjaan sehari-hari, sehingga tercapai birokrasi yang mampu melahirkan daya saing dan menggerakkan sebuah organisasi demi tercapainya kinerja yang maksimal.
Implementasi Aksi Perubahan Kinerja Organisasi tersebut merupakan aktualisasi kompetensi peserta dalam kepemimpinan kinerja dan manajemen kinerja sesuai dengan bidang tugasnya.
Pelatihan Kepemimpinan Administrator yang selanjutnya disingkat PKA adalah pelatihan struktural kepemimpinan administrator sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah yang mengatur mengenai manajemen pegawai negeri sipil yang bertujuan untuk mengembangkan Kompetensi Peserta dalam rangka memenuhi standar Kompetensi manajerial Jabatan Administrator. Kompetensi yang dikembangkan dalam PKA merupakan Kompetensi kepemimpinan manajemen kinerja yang merupakan Kompetensi manajerial Peserta untuk menjamin terlaksananya akuntabilitas Jabatan Administrator.
Persyaratan:
1. PNS dengan pangkat dan golongan ruang paling rendah penata (III/c) dengan masa kerja paling rendah 3 tahun dalam golongan ruang tersebut atau JF yang setara dengan pangkat dan golongan ruang Penata Tingkat I-III/d
2. PNS dengan Jabatan Pengawas (JP) atau Jabatan Administrator (JA) atau JF yang setara dengan Pengawas atau Jabatan Administrator
3. Diusulkan secara tertulis oleh PPK atau PyB sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4. Bagi PNS yang tidak menduduki JA, Melampirkan copy hasil kelulusan seleksi calon peserta PKA. Seleksi calon Peserta dimaksud dilaksanakan oleh LAN atau instansi Pemerintah asal Peserta yang dapat dilakukan dalam bentuk ujian tertulis, tes potensi wawancara dan/atau seleksi administrasi,
5. Batas usta JA atau JF yang setara dengan JA. 5 Tahun sebelum BUP JA (maks, kelahiran tahun 1967), JP atau JF yang setara dengan JP: 8 tahun sebelum BUP JA (maks, kelahiran tahun 1970);
6. Surat Keputusan tentang pengangkatan dalam jabatan terakhir
7. Surat Keterangan sehat dari dokter pemerintah