Mohon tunggu...
Hanum Sabiliyah
Hanum Sabiliyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Akuntansi SYariah

Hobi Traveling dan sedang belajar menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pasar Uang Ditinjau dalam Perspektif Ekonomi Islam

6 Agustus 2022   19:50 Diperbarui: 6 Agustus 2022   19:52 209
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Islam merupakan agama yang sempurna. Hal ini dipastikan langsung oleh Allah SWT dalam surah Al Ma'idah ayat ketiga yang artinya "Pada hari ini Aku sempurnakan agamamu untukmu, dan telah Aku Cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridhai Islam sebagai agamamu". Islam mengatur segala aspek kehidupan baik yang bersifat materiil dan nonmaterial. 

Begitu pula ekonomi yang juga merupakan suatu aspek kehidupan tentu juga sudah diatur sempurna dalam Islam.

Ekonomi yang berkembang pesat pada era moderen saat ini dapat kita lihat dan rasakan di kehidupan sehari-hari dalam bertransaksi. Sebagai seorang muslim, perlu bagi kita untuk mengkaji secara lebih dalam mengenai hukum yang jelas mengenai pasar uang dan kaitannya dalam  perspektif ekonomi Islam. Pasar uang tidak hanya dibatasi dalam satu wilayah tetapi mencari yang menawarkan expected return yang paling tinggi.

Alasan mengapa pasar uang sangatlah dibutuhkan dalam perekonomian karena banyaknya individu yang mendapati arus kas yang tidak sesuai dan dibutuhkannya suatu lembaga keuanaan yang bisa mengatasi  hal tersebut dengan adil. Oleh karena itu, DSN mengeluarkan fatwa No.37 tahun 2002 tentang pasar uang atar bank dengan solusi menggunakan prinsip-prinsip syariah.

Pasar uang dalam pandangan Islam merupakan keseluruhan permintaan dan penawaran dana-dana atau surat-surat berharga yang mempunyai jangka waktu satu tahun atau kurang dari satu tahun yang dapat disalurkan melalui lembaga keuangan dan lembaga perbankan.

Kegiatan pasar uang ini terjadi karena terdapat dua pihak yang dipertemukan dalam pasar uang, yakni pihak pertama yang mengalami kekurangan dana yang siftanya jangka pendek, dan pihak kedua yang memiliki kelebihan dana dan sama-sama memiliki waktu jangka pendek.

Seiring dengan berkembang pesatnya kegiatan ekonomi, berkembang pula lembaga keuangan konvensional maupun lembaga keuangan syariah. Hal ini membuat perputaran pasar uang mengalami peningkatan.

Pasar uang dalam pandangan Islam hanya uang berlaku hanya sebagai alat tukar, alat simpanan dan transaksi. Terdapat larangan yang tidak membolehkan terjadinya spekulasi karena tidak adanya kejelasan, dalam pandangan Islam uang adalah flow concept sehingga harus selalu berputar dalam perekonomian agar perekonomian tingkat pendapatan masyarakat semakin tinggi dan baik.

Fungsi pokok dari uang adalah sebagai medium of change atau media tukar. Dengan adanya uang ini menjadikan seseorang dapat memperoleh jasa atau barang sesuai apa yang diinginkannya. Islam memandang uang bukan sebagai barang dagang atau komoditas, melaikan hanyalah sebagai alat tukar. Oleh karena itu, motif permintaan akan uang bukan untuk spekulasi melaikan adalah untuk memenuhi kebutuhan transaksi.

Islam tidak mengenal spekulasi karena uang adalah sesuatu yang diamanahkan kepada kita untuk digunakan dan uang pada hakikatnya milik Allah SWT. Dengan adanya uang sebagai alat tukar, akan membuat kegiatan ekonomi semakin mudah Karen adapat melakukan transaksi dengan siapapun, dimanapun dan kapanpun.

Dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) No.37/DSN-MUI/X/2002 Pertama, Pasar uang antarbank yang tidak dibenarkan menurut sayriah yaitu pasar uang antrbank yang berdasarkan bunga yang berdasarkan prinsip syariah baik mulai dari transaksi keuangan jangka pendek atau atau jangka panjang dengan kepemilikan Bank syariah sebagai pemilik atau penerima dana dan Bank konvensional hanya sebagai pemilik dana.

Kedua, Akad yang dapat digunakan dalam pasar uang antarbank berdasarkan prinsip syariah adalah: mudharabah (muqadharah)/Qiradh; musyarakah; qard; wadi'ah; al-sharaf. Pemindahan kepemilikan instrument pasar uang (sebagaimana tersebut dalam butir 1) menggunakan akad-akad syariah yang digunakan dan hanya boleh dipindahtangankan sekali.

Implikasi  dari fatwa DSN No.37 tidak dibenarkan mengunakan bunga, dan bisa diganti alternatif akad-akad lain seperti mudharabah yang merupakan akad kerjasama bagi hasil, Kemudian musyarakah atau pemberian modal kedua belah pihak, atau menggunakan kesepakatan al-qard pembiayaan dengan pengembalian waktu tertentu dan ada akad wadiah dan juga al sharf.

Oleh: Osama Hanum Sabiliyah, Mahasiswa Akuntansi Syariah STEI SEBI DEPOK

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun