Mohon tunggu...
Hanum Sabiliyah
Hanum Sabiliyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Akuntansi SYariah

Hobi Traveling dan sedang belajar menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pasar Uang Ditinjau dalam Perspektif Ekonomi Islam

6 Agustus 2022   19:50 Diperbarui: 6 Agustus 2022   19:52 209
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kedua, Akad yang dapat digunakan dalam pasar uang antarbank berdasarkan prinsip syariah adalah: mudharabah (muqadharah)/Qiradh; musyarakah; qard; wadi'ah; al-sharaf. Pemindahan kepemilikan instrument pasar uang (sebagaimana tersebut dalam butir 1) menggunakan akad-akad syariah yang digunakan dan hanya boleh dipindahtangankan sekali.

Implikasi  dari fatwa DSN No.37 tidak dibenarkan mengunakan bunga, dan bisa diganti alternatif akad-akad lain seperti mudharabah yang merupakan akad kerjasama bagi hasil, Kemudian musyarakah atau pemberian modal kedua belah pihak, atau menggunakan kesepakatan al-qard pembiayaan dengan pengembalian waktu tertentu dan ada akad wadiah dan juga al sharf.

Oleh: Osama Hanum Sabiliyah, Mahasiswa Akuntansi Syariah STEI SEBI DEPOK

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun