Kedua, Akad yang dapat digunakan dalam pasar uang antarbank berdasarkan prinsip syariah adalah: mudharabah (muqadharah)/Qiradh; musyarakah; qard; wadi'ah; al-sharaf. Pemindahan kepemilikan instrument pasar uang (sebagaimana tersebut dalam butir 1) menggunakan akad-akad syariah yang digunakan dan hanya boleh dipindahtangankan sekali.
Implikasi  dari fatwa DSN No.37 tidak dibenarkan mengunakan bunga, dan bisa diganti alternatif akad-akad lain seperti mudharabah yang merupakan akad kerjasama bagi hasil, Kemudian musyarakah atau pemberian modal kedua belah pihak, atau menggunakan kesepakatan al-qard pembiayaan dengan pengembalian waktu tertentu dan ada akad wadiah dan juga al sharf.
Oleh: Osama Hanum Sabiliyah, Mahasiswa Akuntansi Syariah STEI SEBI DEPOK
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H