Indonesia saat ini sedang darurat Narkoba.
Badan Narkotika Nasional wilayah Provinsi BNNP) Kalimantan Barat melaksanakan Bimbingan Teknis (BIMTEK) selama 2 hari yaitu mulai tanggal 21-22 Mei 2024 tentang Penggiat P4GN Lingkungan Pendidikan di Kabupaten Landak. Kegiatan ini dilaksanakan di Kampus Utama Universitas Katolik Santo Agustinus Hippo di Ngabang.
Semboyan BNN Provinsi Kalimantan Barat
BNN Provinsi Kalimantan Barat dengan Semboyannya Indonesia Bersinar
Apa itu P4GN?
P4GN adalah singkatan dari Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba
Pendahuluan
Tingkatan daerah rawan narkoba telah merangsek jauh hingga ke daerah-daerah terpencil di seluruh wilayah Indonesia. Sehingga tidak ada satupun tempat yang tidak rawan. Penyalahgunaan Narkoba juga bukan lagi dilakukan oleh mereka yang memiliki uang, sebab harga narkoba dengan berbagai jenisnya tidak ada yang murah. Pengguna pun sudah menjangkiti anak-anak usia produktif yaitu 25-40 tahun. Temuan selanjutnya anak SD sampai SMA juga banyak yang terjebak dalam penyalahgunaan Narkoba.
Bagaimana upaya pemerintah untuk memberantas penyalahgunaan Narkoba?
Berbagai inovasi telah dilakukan BNN untuk memberantas Narkoba seperti penyuluhan dan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya narkoba. Media sosial juga digarap untuk menyebarkan informasi bahaya dari narkoba.
Namun, itu dirasa kurang cukup.
Untuk itulah BNNP Kalimantan Barat melakukan BIMTEK di Lingkungan Pendidikan untuk menjangkau mahasiswa dan dosen terlibat dan aktif menjadi Penggiat P4GN.
Oleh karena itu, sebelum dilantik menjadi Penggiat P4GN tentu ada pemaparan Materi tentang Narkoba dan seluk beluknya.
A. Tujuan apa yang ingin dicapai BNNP melalui BIMTEK ini?
1. Melibatkan masyarakat di lingkungan pendidikan menjadi Penggiat P4GN
2. Memberikan pelatihan tentang Narkoba dan bahaya penyalahgunaannya
3. Melantik Penggiat P4GN di Kabupaten Landak
4. Melaporkan bila ada ditemukan penyalahgunaan Narkoba di lingkungan masyarakat
B. Kenali Narkoba
1. Apa itu Narkoba? Akronim dari Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif
Narkotika mengakibatkan Penurunan kesadaran, mengurangi rasa sakit dan adiktif
Psikotropika mengakibatkan bersifat psikoaktif, perubahan daktiviats mental dan perilaku, adiktif
Bahan Adiktif: selain narkotika dan psikotropika, adiktif
NPS: Narkoba jenis baru yang belum diatur dalam perundangan dan berbahaya bagi tubuh
2. Golongan Narkoba
Narkoba Golongan I
#Ganja, Ekstasi, Heroin dan Opium
#Hanya bisa digunakan terbatas untuk penelitian
#Tidak disarankan untuk kesehatan
#Mengakibatkan ketergantungan
Narkoba Golongan II
#Morfin, ekgonina
#Digunakan untuk penelitian dengan jumlah yang terbatas
#Bisa diterapkan dalam ilmu medis/kesehatan
#Ketergantungan yang tidak terlalu tinggi
C. Dampak penyalahgunaan Narkoba
1. Kerusakan organ tubuh seperti paru-paru, ginjal, jantung, mulut dan gigi, lidah
Penyalahgunaan Narkoba akan menyebabkan tubuh mengalami kerusakan. Fungsi dan kerja otak dan organ tubuh lain akan mengalami permasalahan sebab telah terpapar Narkoba.
2. Gangguan psikologis:Â Anxiety (kecemasan), Paranoid dan Depresi
Penyalahgunaan Narkoba telah berdampak buruk pada psikologi pemakainya. Sebab sifat dari ketergantungan membuat tubuh merasakan harus terus menerus mendapatkan kebahagiaan instan yang diperoleh melalui mengkonsumsi Narkoba. Padahal secara medis tubuh sebenarnya mampu menyediakan endorfin untuk memberikan efek senang. Namun, karena efek penyalahgunaan Narkoba tubuh menjadi tidak mampu mengeluarkan endorpin. Akibatnya secara psikologi tubuh akan mengalami kecemasan dan lainnya.
3. Aspek Hukum
Regulasi tentang penyalahgunaan Narkoba telah diundangkan dengan tindakan pidana. Mulai dari 1-5 tahun, 10 tahun bahkan hukuman mati. Tuntutan hukum ini menjadi payung bahwa pemerintah peduli dan berupaya menekan dan memberantas peredaran dan penyalahgunaan Narkoba.
D. Faktor Resiko
1. Tinggal di daerah yang beresiko tinggi
2. Kurangnya pengetahuan
3. Genetis
4. Kurang tahan terhadap tekanan/mudah stres
5. Status sosial dan ekonomi
E. Faktor Protektif
1. Teredukasi dengan baik
2. Memiliki support system
3. Bertaqwa kepada Tuhan
4. Regulasi diri baik
Penutup
Melalui BIMTEK selama 2 hari didapatkan komitmen dari komunitas lembaga pendidikan Tinggi untuk menjadi Penggiat P4GN di Kabupaten Landak. Universitas atau Kampus menjadi pionir Penggiat pemberantasan penyalahgunaan Narkoba.
Selamat Bertugas menjadi penyuluh, pendamping, penggiat dan melaporkan temuan penyalahgunaan Narkoba untuk Indonesia bebas Narkoba.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H