Regulasi tentang penyalahgunaan Narkoba telah diundangkan dengan tindakan pidana. Mulai dari 1-5 tahun, 10 tahun bahkan hukuman mati. Tuntutan hukum ini menjadi payung bahwa pemerintah peduli dan berupaya menekan dan memberantas peredaran dan penyalahgunaan Narkoba.
D. Faktor Resiko
1. Tinggal di daerah yang beresiko tinggi
2. Kurangnya pengetahuan
3. Genetis
4. Kurang tahan terhadap tekanan/mudah stres
5. Status sosial dan ekonomi
E. Faktor Protektif
1. Teredukasi dengan baik
2. Memiliki support system
3. Bertaqwa kepada Tuhan
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!