Mohon tunggu...
Esra julita Brpernangin
Esra julita Brpernangin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Negeri Medan Jurusan Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan

belajar dan menulis adalah hobi saya serta aktif menjadi volunteer dibeberapa komunitas.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Pentingnya Implementasi Filsafat Pancasila Sebagai Dasar Rule of Moral

31 Mei 2023   21:00 Diperbarui: 31 Mei 2023   21:05 276
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sebagai dasar negara (standar dasar). Dengan penduduk Indonesia, Pancasila telah membuktikan dirinyasebagai salah satu solusi pemersatu kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegarawarga negara Indonesia.melalui lima perintah yang tertuang dalam pancasila,adalah dasar dari kehidupan statusdi Indonesia, yang harus Anda lawan dengan kuat Ancamansama-sama datang dari luarmasih dari dalam. 

Dalam konteks hukum, khususnya dalam regulasiharus Pancasila milik bidang sumber hukum .Bahan Pembuatan Peraturan bersama. Kiranya nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila harus digali lebih detail Pembahasan landasan filosofis dan sosiologi prosesmenetapkan peraturan perundang-undangan.

Kurangnya pemahaman terhadap pelaksanaan cita-cita Pancasila dalam kehidupan masyarakat menyebabkan konsep Pancasila mulai ditinggalkan. Penyimpangan terhadap nilai Pancasila masih sering terjadi dalam kehidupan bernegara dan tidak mencerminkan mentalitas Pancasila. 

Penyimpangan dari nilai Pancasila masih sering terjadi dalam kehidupan bernegara dan tidak mencerminkan mentalitas Pancasila. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui peran Filsafat Pancasila dalam membentuk karakter bangsa, dan membentuk moral, serta mengetahui kesulitan atau urgensi pengamalan setiap sila Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Jurnal ini merupakan bentuk tugas akhir dari mata kuliah filsafat Pancasila dengan menggunakan metode studi literatur atau studi kepustakaan.

Pancasila adalah landasan negara dan ideologi nasional; sebagai akibatnya, cita-cita negara dan ideologi nasional mengikuti secara logis. Pancasila digunakan sebagai landasan dan dasar pemikiran penting bagi organisasi negara Indonesia. 

Pancasila terdiri dari lima sila, yang secara efektif mengandung lima cita-cita dasar. Nilai-nilai dasar Pancasila meliputi nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, nilai Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, nilai Persatuan Indonesia, nilai Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat.

Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan nilai Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Pancasila mengacu pada pemikiran dan gagasan yang ada di dalam masyarakat Indonesia. 

Rakyat Indonesia berhak mendapatkan keadilan sosial. Dengan penjelasan singkat bahwa prinsip dasar Pancasila adalah nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan. keadilan. 

Pancasila juga dapat dipandang sebagai falsafah negara Indonesia, atau sebagai pandangan hidup berbangsa dan bernegara. Implementasi Pancasila dapat menjadi saluran dan metode interaksi yang efektif dalam rangka mengembangkan wawasan Sosialisasi dan penerapan Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Konsep-konsep Pancasila yang menjadi dasar aturan di Indonesia dapat ditemukan di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kebenaran Pancasila juga terwakili dalam Ketetapan MPR No.XX/MPRS/1966, yang memberikan penegasan tentang posisi Pancasila sebagai penjelasan dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa sila-sila dalam Pancasila tidak dapat diubah. 

Untuk memastikan kelangsungan hidup jangka panjang bangunan dalam mencapai tujuan nasional, Ketetapan MPR No.II/MPR/1978 mewajibkan seluruh rakyat Indonesia untuk mewujudkan cita-cita Pancasila, baik secara praktis maupun filosofis.

Pasca reformasi Mei 1998, bangsa Indonesia sedang mengalami perubahan tatanan kehidupan yang sangat pesat sehingga diperlukan tekad dan tujuan bersama untuk mempertahankan eksistensi kehidupan berbangsa dan bernegara serta berkembang dalam mewujudkan cita-cita luhur bangsa. pendiri bangsa), yaitu material dan spiritual untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur.

Ide-ide luhur tersebut tetap berlaku dengan pertimbangan yang matang dan menjadi isu penting karena bangsa Indonesia perlu menemukan nilai-nilai yang dapat memotivasi, menginspirasi dan mempersatukan seluruh elemen masyarakat dalam mengejar tujuan bersama. Kami menyadari sepenuhnya bahwa upaya untuk mewujudkan cita-cita tersebut tidak akan mudah, karena bangsa Indonesia yang sangat majemuk dan heterogen, dengan populasi terbesar keempat dan tersebar luas sehingga sangat rawan konflik dengankonflik yang sulit diprediksi dan tiba-tiba.

Sebagai bangsa (bhineka tunggal ika), Indonesia dengan jumlah penduduk yang besar yaitu 237 juta jiwa (sensus 2010) dan kondisi geografis yang kaya akan sumber daya alam menjadi modal utama pertempuran. 

Dalam perkembangannya, interaksi kondisi geografis dan demografis dimaknai dan dirumuskan sebagai sumber identitas nasional, landasan negara, dan visi hidup berdampingan.

Atas dasar modal inilah para pendiri bangsa, melalui perjuangan panjang, semangat juang dan jiwa luhur, berhasil merumuskan gagasan-gagasan besar yang sarat nilai-nilai kehidupan. Rumusan semangat, pemikiran, perjuangan dan pengorbanan untuk pembangunan bangsa dan negara akhirnya diadopsi dan disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 sebagai dasar negara, ideologi dan falsafah Pancasila.

Pancasila yang bersumber pada akar budaya bangsa dan nilai-nilai luhur bangsa, menganut kebutuhan dasar dan hak asasi manusia yang bersifat universal sebagai landasan dan falsafah hidup serta pedoman tingkah laku seluruh warga negara dalam mewujudkan tujuan nasional. Konsensus bangsa secara keseluruhan penting dan bermakna karena orang, suku, kelompok, dan individu yang berbeda ideologi, budaya, agama, bahasa, karakter, dan sentimen dasar sepakat untuk mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan individu.

Berdasarkan nilai-nilai luhur dan ikatan hidup tersebut, bangsa Indonesia harus mampu menghayati, mengamalkan dan mengembangkan lebih lanjut nilai-nilai Pancasila sebagai dasar kehidupan berbangsa dan bernegara guna mencapai tujuan nasional.

Dalam kerangka satu atau lebih gagasan, keberadaan Pancasila sebagai ideologi pemersatu seluruh elemen bangsa adalah de facto dan deyre definitif. Namun, sepanjang sejarah perjuangan bangsa, sejak proklamasi kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945 hingga saat ini, pemahaman, penghayatan, dan pengamalan Pancasila telah menghadapi ancaman, tantangan, hambatan, dan ketakutan yang berat dan tidak dapat diprediksi yang berujung pada ancaman tersebut. mengalami disintegrasi bangsa dan penurunan kualitas hidup dan martabat bangsa.

Pancasila sebagai falsafah hidup orang Indonesia, terus bertambah berkembang sejajar dengan pertumbuhan dan perkembangan bangsa,Bahasa Indonesia.Aturannya ada di sini yang tertuang dalam Pancasila tentang kebudayaan dan pengalaman bangsa Indonesia.

Pancasila adalah falsafah hidup orang Indonesia mewakili nilai-nilai inti dari orang Indonesia, juga oleh negara beradab. Mengapa pandangan dunia tentang kehidupan bangsa Indonesia ditulis dengan padat bentuk kesatuan lima perintah yang disebut pancasila. dengan Pancasila sengaja ditempatkan Pembukaan Konstitusi Tahun 1945 sebagai dasar filsafat disorot dan animasi untuk mengubah ketentuan-ketentuannya tercantum dalam undang-undang Basis 1945.

Kemudian Pancasila menopang dan (tampaknya) memberi kehidupan status hidup di Indonesia,mencakup kegiatan untuk menentukan dan melanjutkan kebijakan yudisialnya.Persiapan dan Penerapan Tata undang-undang di Indonesia sejak diundangkannya UUD 1945 sebelumnya dikatakan berbasis dan diselenggarakan oleh Pancasila.

Di mana visi hidup?Pancasila berlandaskan iman dibandingkan dengan alam semesta dengan segalanya benda yang ada di dalamnyaterjalin Dewa Yang menciptakan nada tambahan Mahakuasa.

 Manusia juga diciptakan dari Tuhan Yang Maha Esa. Maskulin berasal dari Tuhan dan merupakan tujuan akhir dari hidupnya adalah untuk kembali ke sumber aslinya.Takut akan Tuhan dan layani Diamenjadi tugas manusia masuk akal.Manusia diciptakan oleh Tuhan Alam sebagai makhluk sosial.Itulah kehadiran manusia di dunia dikodifikasikan dalam kesamaan dari mereka. DI dalam gereja, masing-masing orang memiliki kepribadian yang unik membedakan satu dari yang lain.Semua kepribadian darimasing-masing unik menciptakan unit, yaitu. kemanusiaan. Di setiap Ada individu unik atau mewujudkan kemanusiaan.Kesamaan, yaitu kemanusiaan dalam kepribadian unik danberbeda. Kemudian drive internal perbedaan.

Di sisi lain masyarakat lihat kodenya kepribadian unik, yaitu perbedaan di dalamnya unit kemanusiaan. Untuk alasan ini,perbedaan dalam kesatuan.

Di dalam lambang Negara Republik Indonesia, Sifat dirumuskan sebagai berikut:"Persatuan dalam Keanekaragaman".Dilihat dari cara berpikir demikian,kesatuan dalam keragaman mendefinisikan aturan atau poin pertama menolak (melamar) di institusi tersebut.tata letak untuk setiap lokasi orang di perusahaan.Manusia adalah subjek yang memiliki kepribadian seunik sifatnya.

Sifat kepribadian ini tidak bisa ditolak tanpa mengingkari kodrat kemanusiaannya.Semua orang bisamanusia harus mengakui dan menerima keberadaan kepribadian ini,termasuk kepribadian manusia lainnya,ini juga sah untuk masyarakat. Artinya tinggal mempertahankan keberadaannya sebagai masyarakat manusia humanis, lalu masyarakat itu juga harus diakui dan dipelihara melindungi kepribadian setiap anggotanya manusia yang melaluinya umat manusia menjadi ada selesai. 

Maksudnya pada setiap orang-orang mewujudkan masyarakat kemanusiaan. Dia berarti tidak sesuai Mereka hanya menghitung unit manusia,dan karena itu kepentingan mereka masing-masing orang atau sendiri harus didahulukan publik. Karena diculik oleh sifat kehadiran manusia dipersekutuan dengan orang lain,orang hanya bisa berdemonstrasi kemanusiaan dalam masyarakat di mana setiap orang menjadi anggota,dibesarkan oleh struktur keberadaan manusia di dalamnya kesatuan satu sama lainlalu sifat hubungan manusia dan di bawah setiap orang dari didirikan dan disutradarai oleh cinta.

Dengan kata lain, laki-laki membutuhkan pemeliharaanpesanan dan pesanan di dalam perusahaan. Sebagai bagian dari perintah danberisi urutan ini membutuhkan perilaku manusia seperangkat aturan perilaku itu.

Persetujuan tidak dapat dicabut Kehendak Bebas Sepenuhnya per orang. peraturan adalah apa yang kita sebut perilaku ini undang-undang, yang pelaksanaannya harus terjadi dapat dikenakan oleh otoritas.Jadi kita bisa mengatakannya adalah salah satu subjek hukum mengatur perilaku batin seseorang hubungan masyarakat,kalau perlu dengan paksa, supaya menciptakan ketertiban dan keteraturan singkatnya: inkarnasi ketertiban dan keteraturan internal perusahaan.

Tetapi ketertiban dan perdamaian bukanlah tujuan akhir dari hukum,, tetapi lebih merupakan lensa menengah.Karena di dalam di perusahaan hanya bisa penggunaan kekerasan, paksaan tatanan,yang menekan nilai-nilai kemanusiaan.target terlarang mewujudkan kedamaian sejatidi perusahaan. kedamaian sejati terwujud ketika setiap warga negara orang merasa nyamandi dalam. Warga orang akan merasa baik jika Anda mempercayainya kelangsungan hidup dan eksekusi,termasuk pertanyaan wawancara,hak tidak bergantung padanya. 

Lebih banyak perasaan akan selalu diam ketika anggota masyarakat merasa aman, asalkan tidak melanggar hak dan tidak merugikan orang lain,mulus dan gratis bisa melakukan sesuatu dianggap benar dan tepat memiliki kebebasan untuk mengekspresikan bakat dan kegembiraannya lakan selalu menerima kesembuhan masuk akal dan manusiawi,adil dan sopan, bahkan ketika itu begitu melakukan kesalahan.Tentang akibat hukum qua lsebelumnya dijelaskan secara implisit,Anda sudah memiliki tujuan lain hukum atau perwujudan keadilan.

Kesinambungan ketertiban sangat bergantung padanya pelaksanaan keadilan. Untuk alasan ini,adalah keadilan diperlukan untuk implementasi hak. Pengertian keadilan meliputi beberapa aspek.Umumnya berarti keadilan sukarela tetap terus memberikan masing-masing apa adanya sudah menjadi bagiannya atau haknya(Lust ist ein dauerhafter und ewiger Wille, um jedem das Recht zu geben).

Reformasi moral sosial berdasarkan ukuran Ideologi Pancasila akan menciptakan suatu sistem perusahaan,sistem respons nilai, sistem norma yang ideal di mana Institusi, tanggapan terhadap nilai dan sistem norma-z yang ideal dunia yang semakin maju ditandai kaya (modern) dengan konektivitas yang ditingkatkan,Teknologi dan sains sudah penuh tantangan eksternal dan/atau eksternal dalam diriku aku mendengarin formasi eksternal, sama sekali tidak menolak perubahan itu.

Akan ada proses di sinia kulturasi. Artinya ideologi, apapun namanya, termasuk ideologinya Pancasila, "terbuka" terhadap sesuatu Perubahan yang datang dari luar terlepas dari nilai-nilai yang mendasarinya termasuk di dalamnya berubah,setelah reformasi sosial moralitas membuat peradaban Pancasila dalam masyarakat berdasarkan Pancasila.

 Publik berdasarkan pancasila ini memiliki karakteristik sebagai berikut:Bhinneka Jadi reformasi sosial Moralitas membutuhkan tujuan, upaya(terjual) dan landasan, yaitu yang disebut ekspresi kehendak sadar.Jika sudah mencapai tujuan, teruslah berusaha dan menyadari landasan, sikap melawan tantangan akan menjadi jelas.

Konsep teoretis adalah konsep perilaku dalam bentuk apa Prilife, bersifat sosiokultural kehidupan proses nilai universal dalam individu dan masyarakat.nilai dasar sebagai nilai kriteriaIni adalah reaksi yang khas fleksibel dalam desain sistem kelembagaan, bahkan kritis(sistem nilai-respons) dan konsisten Nilai(standar ideal).

Peradaban Pancasila adalah buahnya reformasi sosial-moral, harus memiliki bentuk realitas, itu harus memiliki foto kenyataan dan harus menjadi prestasi bukannya gambar.

 Karena sudut pandang nyawa rakyat indonesia dariadalah Pancasila selama ini.Dalam dinamika proses perusahaan, Pancasila diwujudkan dalam berbagai bidang kehidupan, juga di darat kehidupan hukum.Penggunaan atau pembuatan Pancasila di bidang kehidupan hukum ini kebutuhan budayaanimasi atau hak warnaoleh Pancasila.

Ketentuan umum Hukum sebagai sistem peraturan hukum positif merupakan perpanjanganatau penggunaan Pancasila di lapangan undang-undang dapat disebut undang-undang Pancasila. Hukum Pancasila sebagai hukum positif tumbuh dari dalam dan/atau komunitas dibuat Indonesia menyelenggarakan dan membuat tatanan yang tepat dalam kehidupan sosial diIndonesia. Hukum Pancasila dapat juga disebut Hukum (Nasional) Indonesia.

Ini juga bisa berlaku untuk produk undang-undang dan keputusan pejabat lainnya. Di dalam keadaan seperti itu memberlakukan penggunaan peraturan dan institusi tidak akan ada lagi penjelmaan Pancasila dalam situasi inibeton. Wajar jika peraturan dan kelembagaan diubah dan diadaptasi tentang pernyataan faktual.

Karena pentingnya dan arti khusus dari dasar (nilai,aturan) selalu ditentukan oleh realitas sejati di dalam aturan diterapkan(kontekstual, yaitu sejarah ditentukan secara historis).

Penting bahwa segala sesuatu juga dilaksanakan melalui prosedur hukum terinspirasi oleh Pancasila, seperti landasan filosofis dan kriteria kritik bagi sistem hukum Indonesia.

Bagian ini membahas gagasan atau cita-cita hukum (Ideahukum, ide hukum) dalam ranah pemikiran berdasarkan Pancasila. Umumnya,mewakili cita-cita hukum adalah persepsi tentang apa adanya UU dan apa arti undang-undang itu bagi seseorang atau perusahaan.Undang-undang itu dibuat untuk rasa tanggung jawab yang mengakar jiwa manusia, yaitu di dalam roh dan hati nurani manusia memaksa orang untuk perilaku dengan cara tertentu menentang dan dalam sengketa keberadaan orang orang lain untuk memperbaiki keadaan dan ketertiban dalam masyarakat,martabat seperti itu, dan sifat manusia tidak ditekan.

DAFTAR PUSTAKA

Arief Shidharta, B. Filsafat Hukum Pancasila, Makalah pada seminar Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara, Jakarta, 2015.

Darmodiharjo, Darji, dkk. Santiaji Pancasila, Penerbit Usaha Nasional, Surabaya, Indonesia, 1991.

 Kaelan. Filsafat Pancasila sebagai Filsafat Bangsa Negara Indonesia. Makalah pada Kursus Calon Dosen Pendidikan Kewarganegaraan, Jakarta, 2005.

Soekarno. Lahirnya Pancasila, 1945.

Soepomo. Hubungan Individu dan Masyarakat dalam Hukum Adat, Gita Karya, Djakarta, 1963.

Subandi Al Marsudi. Pancasila dan UUD'45 dalam Paradigma Reformasi, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun