Mohon tunggu...
Esra julita Brpernangin
Esra julita Brpernangin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Negeri Medan Jurusan Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan

belajar dan menulis adalah hobi saya serta aktif menjadi volunteer dibeberapa komunitas.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Pentingnya Implementasi Filsafat Pancasila Sebagai Dasar Rule of Moral

31 Mei 2023   21:00 Diperbarui: 31 Mei 2023   21:05 276
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Reformasi moral sosial berdasarkan ukuran Ideologi Pancasila akan menciptakan suatu sistem perusahaan,sistem respons nilai, sistem norma yang ideal di mana Institusi, tanggapan terhadap nilai dan sistem norma-z yang ideal dunia yang semakin maju ditandai kaya (modern) dengan konektivitas yang ditingkatkan,Teknologi dan sains sudah penuh tantangan eksternal dan/atau eksternal dalam diriku aku mendengarin formasi eksternal, sama sekali tidak menolak perubahan itu.

Akan ada proses di sinia kulturasi. Artinya ideologi, apapun namanya, termasuk ideologinya Pancasila, "terbuka" terhadap sesuatu Perubahan yang datang dari luar terlepas dari nilai-nilai yang mendasarinya termasuk di dalamnya berubah,setelah reformasi sosial moralitas membuat peradaban Pancasila dalam masyarakat berdasarkan Pancasila.

 Publik berdasarkan pancasila ini memiliki karakteristik sebagai berikut:Bhinneka Jadi reformasi sosial Moralitas membutuhkan tujuan, upaya(terjual) dan landasan, yaitu yang disebut ekspresi kehendak sadar.Jika sudah mencapai tujuan, teruslah berusaha dan menyadari landasan, sikap melawan tantangan akan menjadi jelas.

Konsep teoretis adalah konsep perilaku dalam bentuk apa Prilife, bersifat sosiokultural kehidupan proses nilai universal dalam individu dan masyarakat.nilai dasar sebagai nilai kriteriaIni adalah reaksi yang khas fleksibel dalam desain sistem kelembagaan, bahkan kritis(sistem nilai-respons) dan konsisten Nilai(standar ideal).

Peradaban Pancasila adalah buahnya reformasi sosial-moral, harus memiliki bentuk realitas, itu harus memiliki foto kenyataan dan harus menjadi prestasi bukannya gambar.

 Karena sudut pandang nyawa rakyat indonesia dariadalah Pancasila selama ini.Dalam dinamika proses perusahaan, Pancasila diwujudkan dalam berbagai bidang kehidupan, juga di darat kehidupan hukum.Penggunaan atau pembuatan Pancasila di bidang kehidupan hukum ini kebutuhan budayaanimasi atau hak warnaoleh Pancasila.

Ketentuan umum Hukum sebagai sistem peraturan hukum positif merupakan perpanjanganatau penggunaan Pancasila di lapangan undang-undang dapat disebut undang-undang Pancasila. Hukum Pancasila sebagai hukum positif tumbuh dari dalam dan/atau komunitas dibuat Indonesia menyelenggarakan dan membuat tatanan yang tepat dalam kehidupan sosial diIndonesia. Hukum Pancasila dapat juga disebut Hukum (Nasional) Indonesia.

Ini juga bisa berlaku untuk produk undang-undang dan keputusan pejabat lainnya. Di dalam keadaan seperti itu memberlakukan penggunaan peraturan dan institusi tidak akan ada lagi penjelmaan Pancasila dalam situasi inibeton. Wajar jika peraturan dan kelembagaan diubah dan diadaptasi tentang pernyataan faktual.

Karena pentingnya dan arti khusus dari dasar (nilai,aturan) selalu ditentukan oleh realitas sejati di dalam aturan diterapkan(kontekstual, yaitu sejarah ditentukan secara historis).

Penting bahwa segala sesuatu juga dilaksanakan melalui prosedur hukum terinspirasi oleh Pancasila, seperti landasan filosofis dan kriteria kritik bagi sistem hukum Indonesia.

Bagian ini membahas gagasan atau cita-cita hukum (Ideahukum, ide hukum) dalam ranah pemikiran berdasarkan Pancasila. Umumnya,mewakili cita-cita hukum adalah persepsi tentang apa adanya UU dan apa arti undang-undang itu bagi seseorang atau perusahaan.Undang-undang itu dibuat untuk rasa tanggung jawab yang mengakar jiwa manusia, yaitu di dalam roh dan hati nurani manusia memaksa orang untuk perilaku dengan cara tertentu menentang dan dalam sengketa keberadaan orang orang lain untuk memperbaiki keadaan dan ketertiban dalam masyarakat,martabat seperti itu, dan sifat manusia tidak ditekan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun