Hal ini menjadi potret pelanggaran HAM oleh aparat keamanan Indonesia di Papua dalam bingkai kemanusiaan yang terstruktur dan tersistematis apabila pola kekerasan yang dilakukan oleh aparat keamanan Indonesia secara berulang dan terpelihara ini dibiarkan oleh negara maupun penegak hukum lainnya.para pelaku pelanggar HAM harus secara mendapatkan sanksi hukum dipecat dari kesatuannya maupun diadili serta dihukum seberat-beratnya,demi terciptanya keadilan bagi para korban maupun bagi seluruh masyarakat Papua dan non Papua yang mengalami Tanah air Papua, Indonesia dan di seluruh dunia.
Untuk itulah maka kami yang tergabung dalam solidaritas rakyat Anti Militerisme di peduli HAM di Tanah Papua dengan ini menyatakan dengan tegas dalam jumpa pers ini bawah:
1. Mendesak Komnas HAM untuk segera membentuk Tim investigasi independen yang kredibel, akuntabel dan transparan untuk melakukan penyelidikan secepatnya dan mengusut tuntas kasus penyiksaan dan pembunuhan terhadap 3 warga sipil Papua di distrik Gome kabupaten puncak provinsi Papua tengah.
2.mengutuk keras pernyataan editan, manipulasi/ hoax dan iseng, yang telah disampaikan oleh pangdam Papua mayjen TNI izak Pangemanan di hadapan media-media dalam kasus penyiksaan melalui sebuah video viral,maka pangdam XVII cenderawasih Papua segera DIPECAT DARI JABATANNYA.
3.mendesak kepada negara untuk melakukan proses persidangan terhadap yang melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap pelajar/rakyat sipil asli Papua untuk diproses di pengadilan negeri secara terbuka bagi publik.
4.kami rakyat Papua tidak menerima permintaan maaf dalam bentuk apapun, serta mendesak panglima TNI dan polri untuk segera menangkap, memecat serta mengadili para penyiksaan dan pembunuhan terhadap werianus Murib, Dolfius Kogoya & Alinus Murib di kabupaten puncak provinsi Papua tengah.
5. TNI-POLRI hentikan kriminalisasi terhadap rakyat sipil Papua (OAP) sebagai anggota TPNPB- OPM tanpa bukti yang jelas sebelum dipertangungjawabkan di hadapan hukum
6.hentikan pembungkaman ruang demokrasi di seluruh Tanah Papua.
7.hentikan ucapan dan tindakan rasisme serta pelebelan Teroris, separatis, makar, KKB, KKST, terhadap seluruh rakyat Papua.
8. Tarik militer organik dan anorganik di seluruh Tanah Papua.
9. Negara segera membuka Akses bagi Dewan HAM PBB untuk masuk dan melakukan investigasi menyeluruh terkait pelanggaran HAM di Tanah Papua sejak 1961 Hingga sekarang.