Â
       Pers Rilis
SOLIDARITAS RAKYAT ANTI MILITERISME DAN PEDULI HAM DI TANAH PAPUA
"Hentikan operasi militer ilegal di Papua,dan praktek penyiksaan terhadap Rakyat sipil Papua, Tangkap dan Adili pelaku"
Sepanjang tahun 2024 kasus kekerasan aparat dengan sejumlah kasus yang dilakukan oleh TNI/POLRI terhadap masyarakat asli Papua di beberapa tempat dan waktu yang berbeda- beda merupakan potret kekerasan yang dapat Kami sebutkan juga dalam kesempatan ini.beberapa di antaranya seperti yang terjadi mulai bulan Januari, publik diperhatikan bahwa adanya fakta praktik kekerasan aparat keamanan Indonesia terhadap masyarakat sipil.
Asli Papua, yaitu kasus penangkapan dan kekerasan terhadap empat orang masyarakat sipil Papua oleh prajurit TNI di kampung Bilogai, Distrik sugapa kabupaten intan jaya, provinsi Papua tengah.selanjutnya di kabupaten Yahukimo, aparat keamanan Indonesia menangkap dan penyiksaan terhadap dua belajar Papua, yang hingga saat ini mereka masih ditahan dan Belum di bebaskan atau diijinkan menggunakan Hak hukumnya (bantuan hukum) dari Polda Papua.(MH)dan (BGE) adalah.
Dua pelajar yang ditangkap di kali brasa, distrik Dekai, kabupaten Yahukimo, provinsi Papua pegunungan, pada 22 February 2024.Dan setelah diperiksa Polda mereka berdua terbukti tak bersalah namun hingga sekarang mereka masih di tahan di rutan Polda Papua.kasus kekerasan aparat lainnya yang menimpa seorang perempuan muda Papua,jeni Urpon, yang dianiaya menggunakan kayu sampai mati oleh seorang anggota kepolisian di pegunungan bintang, pada 5 Maret 2024 lalu.Beberapa hari lalu video penyiksaan terhadap warga sipil Papua viral di media sosial membuat masyarakat luas menjadi Geram.disaat video viral itu masih panas di berbagai platform sosial media, pangdam XVII cenderawasih mayor jenderal TNI izak Pangemanan, mengatakan di hadapan media-media bahwa video penyiksaan yang viral itu hanyalah manipulasi (hasil editan).kami sangat muak dengan sikap pangdam Papua selaku pemimpin TNI di daerah yang meliputi provinsi Papua dan provinsi provinsi baru sekitarnya atas.
Atas tindakan tak beretika itu. Karena pangdam Papua telah mendahului proses hukum dengan membuat sebuah kesimpulan atas sebuah kasus hukum dan HAM yakni kekerasan aparat keamanan di Indonesia kepada warga sipil Papua, yang tidak berdasar hukum dan asas keadilannya.
Diketahui dari berbagai sumber kredibel, bahwa pada tanggal 3 February 2024, video berisi rekaman penyiksaan itu adalah benar.selama(37 hari) lamanya, terhitung mulai dari tanggal 3 February -22 Maret 2024, kasus penyiksaan itu sudah terjadi hanya saja publik baru mengetahui adanya penyiksaan itu setelah videonya beredar luas pada 22 Maret 2024 sampai sekarang.
Penangkapan dan penyiksaan tersebut terjadi terhadap tiga warga sipil puncak Papua atas Nama WARINUS MURIB,DEFINUS KOGOYA, ALIAS MURIB, asal distrik mangume dan Distrik amukia, kabupaten puncak Papua (Ilaga), provinsi Papua tengah.setelah aparat TNI menangkap dengan tanpa bukti, aparat membawah mereka ke pos TNI, kabupaten puncak.Bukanya membawa mereka ke polres puncak sesuai kewenangan penegakan hukum pertama (kepolisian) di wilayah sipil. Sesuai ketentuan hukum yang berlaku (asas pra duga tak bersalah), justru 13 anggota TNI yang merupakan pelaku dalam penyiksaan ini langsung menindak ketiga warga Papua dengan cara menyiksa secara bersamaan sama,memaki maki dan lalu merekam kekejaman penyiksaan itu, yang atas perbuatan para pelaku (13) anggota TNI dari satuan yonif III/Siliwangi Raider 300/Brajawijaya telah mengakibatkan salah satu korban sipil diantaranya atas Nama WARINUS MURIB MENINGGAL DUNIA dan Alinus Murib mengalami luka luka.sedangkan seorang pemuda video penyiksaan yang beredar luas itu adalah DOLFIUS KOGOYA asal mangume kabupaten puncak yang disiksa oleh anggota TNI beramai- ramai.