Mohon tunggu...
Esia Hemalia Putri
Esia Hemalia Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Mahasiswa Manajemen Dakwah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tafsir QS. Al-Baqarah ayat 221: Larangan Nikah Beda Agama

15 Mei 2024   20:31 Diperbarui: 15 Mei 2024   20:33 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam psikologi, ada enam aspek yang disatukan suami istri dalam pernikahannya yaitu, biologis, intelektual (pemikiran), perasaan, ruhani, kepribadian dan sosial. Orang sekuler hanya berhenti pada aspek biologis dan sosial. Sedangkan Islam menawarkan aspek yang lengkap. 

Kesimpulannya, pada ayat ini, Allah SWT memberikan tuntunan untuk mencari pasangan yang seiman. Haram menikahi laki-laki atau perempuan musyrik (sampai dia beriman). Budak laki-laki atau perempuan miskin beriman lebih baik daripada tampan atau cantik tapi musyrik.

Dalam ayat ini juga Allah mengatakan, mereka (musyrikin, musyrikat, non muslim) mengajak ke Neraka, sedangkan Allah mengajak ke Surga. Semua yang mengajak ke Neraka adalah orang-orang yang tidak wajar dijadikan pasangan hidup. Karena ibadah dalam Islam bernilai pahala dan pahala akan membawa ke Surga. Suami atau istri memiliki potensi salah, jika kesalahan atau masalah itu diselesaikan dengan baik maka akan mendapat ampunan Allah.

Dan juga, pernikahan  beda agama (keluarga pelangi) dapat bermasalah bagi anak seperti, kemungkinan anak memilih agama ketiga, memilih tidak beragama (sekuler), memilih agama salah satu dari Ayah atau Ibu dengan perasaan bersalah. Oleh karena itu, menikah beda agama akan memunculkan konflik. Sedangkan salah satu tujuan pernikahan yakni sakinah, keluarga pelangi tidak akan mewujudkan tujuan itu.

Dosen Pengampu:

Dr. Hamidullah Mahmud, M.A.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun