Menteri Keuangan pada tahun 2015 mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak Nomor 122/PMK.010/2015, tertanggal 29 Juni 2015. PMK tersebut berlaku pada Tahun pajak 2015, yang berarti berlaku surut sejak Masa Pajak Januari 2015.
Pada Pasal 2 PMK tersebut adalah: Ketentuan yang diperlukan mengenai tata cara penghitungan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk Wajib Pajak orang pribadi diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Untuk menerapkan isi PMK tersebut tentu perusahaan menanti terbitnya Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana diamanatkan Pasal 2 PMK tersebut, namun sayangnya Peraturan Direktur Jenderal Pajak tidak terbit sampai habisnya tahun 2015.
Yang disampaikan kepada masyarakat bukanlah Peraturan Direktur Jenderal Pajak tetapi Direktorat Pajak menerbitkan Siaran Pers yang ditandatangani oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat pada tanggal 27 Juli 2015 (sebulan kurang 2 hari sejak ditetapkannya PMK).
Sebagai orang awam bertanya-tanya di dalam hati apakah siaran pers tersebut sudah sesuai dengan amanat yang dimaksud pada Pasal 2 PMK tersebut, namun daripada membuang waktu mempersoalkan hal ini dan ada resiko menghadapi tuntutan para karyawan yang menanti-nanti pengembalian pajak lebih baik bergegas melakukan penghitungan ulang PPh-21 untuk Masa Januari sd Juni 2015 dan membuat pembetulan SPT Masanya.
Sebetulnya dengan hanya berpedoman pada PMK dan Siaran Pers tersebut, ada hal yang tidak jelas bagaimana menghitungnya antara lain: Dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21 bagi Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan atau upah borongan.
PMK dan Siaran Pers tersebut mendatangkan kegembiraan tersendiri bagi para pekerja oleh karena adanya pengembalian kelebihan pajak yang telah dipotong pada bulan Januari sd Juni 2015, namun mendatangkan pekerjaan tambahan bagi para pemangku jabatan yang bertanggung jawab pada penggajian dan perpajakan.
Sebagai orang awam juga bertanya-tanya di dalam hati apakah tidak lebih baik apabila Peraturan Menteri itu dibuat untuk diberlakukan ke depan dan bukan berlaku surut, karena dengan berlaku surut tersebut mengakibatkan beban kerja tambahan bagi para pemangku jabatan yang bertanggung jawab pada penggajian dan perpajakan.
Pada tahun 2016 ini Menteri Keuangan kembali mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak, yaitu melalui PMK No. 101/PMK.010/2016 tertanggal 22 Juni 2016 dan berlaku surut sejak Masa Januari 2016.
Sebagai orang awam terheran-heran memerhatikan hal ini, oleh karena berita bahwa usulan Pemerintah untuk melakukan Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak sudah disetujui DPR sejak bulan April, kenapa harus menunggu sampai bulan Juni baru ditetapkan PMKnya. Apabila sesaat setelah menerima persetujuan DPR langsung ditetapkan PMKnya maka kerja tambahan bagi para pemangku jabatan yang bertanggung jawab pada penggajian dan perpajakan bisa sedikit lebih ringan, dibandingkan dengan  kerja tambahan akibat ditetapkannya PMK pada bulan Juni.
Pada saat artikel ini ditulis (sudah lebih dari 1 bulan sejak PMK ditetapkan), Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana diamanatkan pada Pasal 2 PMK No. 101/PMK.010/2016 belum terbit juga dan masyarakat masih menunggu kapan akan diterbitkan sebagai pedoman dalam melakukan penghitungan ulang PPh-21 untuk Masa Januari sd Juni 2016 dan membuat pembetulan SPT Masanya.
Ketika Penulis mencoba bertanya kepada petugas pajak mengenai penerapan PMK No. 101/PMK.010/2016, mendapat jawaban bahwa penghitungan ulang PPh-21 dan pembetulan SPT Masa Januari sd Juni 2016 sudah dapat dilakukan seperti tahun 2015. Namun ketika menanyakan legalitas pemenuhan terhadap amanat sebagaimana dinyatakan pada Pasal 2 PMK No. 101/PMK.010/2016, belum mendapat jawaban.
Berharap Dirjen Pajak segera menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana diamanatkan Pasal 2 PMK No. 101/PMK.010/2016, sehingga dasar hukumnya jelas dalam melakukan penghitungan ulang PPh-21 untuk Masa Januari sd Juni 2016 dan membuat pembetulan SPT Masanya.
Pada tahun 2013 ada PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER31/PJ/2012 TENTANG PEDOMAN TEKNIS TATA CARA PEMOTONGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN/ATAU PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, DAN KEGIATAN ORANG PRIBADI, dengan adanya Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak  No. 101/PMK.010/2016 tertanggal 22 Juni 2016 tentunya diperlukan Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang menggantikan PER31/PJ/2012 tersebut sebagai pemenuhan amanat sebagaimana tertera pada Pasal 2 PMK tersebut.
Berharap juga apabila dikemudian hari Menteri Keuangan menetapkan Peraturan baru tidak lagi berlaku surut tetapi berlaku mulai tahun pajak setelah Peraturan itu ditetapkan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI