Ketika Penulis mencoba bertanya kepada petugas pajak mengenai penerapan PMK No. 101/PMK.010/2016, mendapat jawaban bahwa penghitungan ulang PPh-21 dan pembetulan SPT Masa Januari sd Juni 2016 sudah dapat dilakukan seperti tahun 2015. Namun ketika menanyakan legalitas pemenuhan terhadap amanat sebagaimana dinyatakan pada Pasal 2 PMK No. 101/PMK.010/2016, belum mendapat jawaban.
Berharap Dirjen Pajak segera menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana diamanatkan Pasal 2 PMK No. 101/PMK.010/2016, sehingga dasar hukumnya jelas dalam melakukan penghitungan ulang PPh-21 untuk Masa Januari sd Juni 2016 dan membuat pembetulan SPT Masanya.
Pada tahun 2013 ada PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER31/PJ/2012 TENTANG PEDOMAN TEKNIS TATA CARA PEMOTONGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN/ATAU PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, DAN KEGIATAN ORANG PRIBADI, dengan adanya Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak  No. 101/PMK.010/2016 tertanggal 22 Juni 2016 tentunya diperlukan Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang menggantikan PER31/PJ/2012 tersebut sebagai pemenuhan amanat sebagaimana tertera pada Pasal 2 PMK tersebut.
Berharap juga apabila dikemudian hari Menteri Keuangan menetapkan Peraturan baru tidak lagi berlaku surut tetapi berlaku mulai tahun pajak setelah Peraturan itu ditetapkan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI