Mohon tunggu...
Suwijono H. Pamungkas
Suwijono H. Pamungkas Mohon Tunggu... Konsultan - Suwijono

Lahir di Semarang S1 Teknologi Kimia ITB Wijawiyata Manajemen IPPM

Selanjutnya

Tutup

Money

Menanti Peraturan Dirjen Pajak Terkait Penyesuaian PTKP 2016

3 Agustus 2016   17:03 Diperbarui: 3 Agustus 2016   17:06 185
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Ketika Penulis mencoba bertanya kepada petugas pajak mengenai penerapan PMK No. 101/PMK.010/2016, mendapat jawaban bahwa penghitungan ulang PPh-21 dan pembetulan SPT Masa Januari sd Juni 2016 sudah dapat dilakukan seperti tahun 2015. Namun ketika menanyakan legalitas pemenuhan terhadap amanat sebagaimana dinyatakan pada Pasal 2 PMK No. 101/PMK.010/2016, belum mendapat jawaban.

Berharap Dirjen Pajak segera menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana diamanatkan Pasal 2 PMK No. 101/PMK.010/2016, sehingga dasar hukumnya jelas dalam melakukan penghitungan ulang PPh-21 untuk Masa Januari sd Juni 2016 dan membuat pembetulan SPT Masanya.

Pada tahun 2013 ada PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER31/PJ/2012 TENTANG PEDOMAN TEKNIS TATA CARA PEMOTONGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN/ATAU PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, DAN KEGIATAN ORANG PRIBADI, dengan adanya Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak  No. 101/PMK.010/2016 tertanggal 22 Juni 2016 tentunya diperlukan Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang menggantikan PER31/PJ/2012 tersebut sebagai pemenuhan amanat sebagaimana tertera pada Pasal 2 PMK tersebut.

Berharap juga apabila dikemudian hari Menteri Keuangan menetapkan Peraturan baru tidak lagi berlaku surut tetapi berlaku mulai tahun pajak setelah Peraturan itu ditetapkan.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun