Mohon tunggu...
Suwijono H. Pamungkas
Suwijono H. Pamungkas Mohon Tunggu... Konsultan - Suwijono

Lahir di Semarang S1 Teknologi Kimia ITB Wijawiyata Manajemen IPPM

Selanjutnya

Tutup

Money

Menanti Peraturan Dirjen Pajak Terkait Penyesuaian PTKP 2016

3 Agustus 2016   17:03 Diperbarui: 3 Agustus 2016   17:06 185
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menteri Keuangan pada tahun 2015 mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak Nomor 122/PMK.010/2015, tertanggal 29 Juni 2015. PMK tersebut berlaku pada Tahun pajak 2015, yang berarti berlaku surut sejak Masa Pajak Januari 2015.

Pada Pasal 2 PMK tersebut adalah: Ketentuan yang diperlukan mengenai tata cara penghitungan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk Wajib Pajak orang pribadi diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

Untuk menerapkan isi PMK tersebut tentu perusahaan menanti terbitnya Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana diamanatkan Pasal 2 PMK tersebut, namun sayangnya Peraturan Direktur Jenderal Pajak tidak terbit sampai habisnya tahun 2015.

Yang disampaikan kepada masyarakat bukanlah Peraturan Direktur Jenderal Pajak tetapi Direktorat Pajak menerbitkan Siaran Pers yang ditandatangani oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat pada tanggal 27 Juli 2015 (sebulan kurang 2 hari sejak ditetapkannya PMK).

Sebagai orang awam bertanya-tanya di dalam hati apakah siaran pers tersebut sudah sesuai dengan amanat yang dimaksud pada Pasal 2 PMK tersebut, namun daripada membuang waktu mempersoalkan hal ini dan ada resiko menghadapi tuntutan para karyawan yang menanti-nanti pengembalian pajak lebih baik bergegas melakukan penghitungan ulang PPh-21 untuk Masa Januari sd Juni 2015 dan membuat pembetulan SPT Masanya.

Sebetulnya dengan hanya berpedoman pada PMK dan Siaran Pers tersebut, ada hal yang tidak jelas bagaimana menghitungnya antara lain: Dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21 bagi Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan atau upah borongan.

PMK dan Siaran Pers tersebut mendatangkan kegembiraan tersendiri bagi para pekerja oleh karena adanya pengembalian kelebihan pajak yang telah dipotong pada bulan Januari sd Juni 2015, namun mendatangkan pekerjaan tambahan bagi para pemangku jabatan yang bertanggung jawab pada penggajian dan perpajakan.

Sebagai orang awam juga bertanya-tanya di dalam hati apakah tidak lebih baik apabila Peraturan Menteri itu dibuat untuk diberlakukan ke depan dan bukan berlaku surut, karena dengan berlaku surut tersebut mengakibatkan beban kerja tambahan bagi para pemangku jabatan yang bertanggung jawab pada penggajian dan perpajakan.

Pada tahun 2016 ini Menteri Keuangan kembali mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak, yaitu melalui PMK No. 101/PMK.010/2016 tertanggal 22 Juni 2016 dan berlaku surut sejak Masa Januari 2016.

Sebagai orang awam terheran-heran memerhatikan hal ini, oleh karena berita bahwa usulan Pemerintah untuk melakukan Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak sudah disetujui DPR sejak bulan April, kenapa harus menunggu sampai bulan Juni baru ditetapkan PMKnya. Apabila sesaat setelah menerima persetujuan DPR langsung ditetapkan PMKnya maka kerja tambahan bagi para pemangku jabatan yang bertanggung jawab pada penggajian dan perpajakan bisa sedikit lebih ringan, dibandingkan dengan  kerja tambahan akibat ditetapkannya PMK pada bulan Juni.

Pada saat artikel ini ditulis (sudah lebih dari 1 bulan sejak PMK ditetapkan), Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana diamanatkan pada Pasal 2 PMK No. 101/PMK.010/2016 belum terbit juga dan masyarakat masih menunggu kapan akan diterbitkan sebagai pedoman dalam melakukan penghitungan ulang PPh-21 untuk Masa Januari sd Juni 2016 dan membuat pembetulan SPT Masanya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun