Mohon tunggu...
Said Mustafa Husin
Said Mustafa Husin Mohon Tunggu... Wiraswasta - Freelance, pemerhati kebijakan dan wacana sosial, penulis profil tokoh dan daerah, environmental activists.

Freelance, pemerhati kebijakan dan wacana sosial, penulis profil tokoh dan daerah, environmental activists.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Berita Perceraian Ahok dan Pelanggaran Hak Privasi

9 Januari 2018   17:47 Diperbarui: 16 Januari 2018   07:39 3702
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Regulasi yang disusun nanti hendaknya bisa memberikan sanksi kepada media dan pekerja pers yang begitu lantang dan lancang merambah wilayah privasi seseorang untuk disajikan sebagai konsumsi publik.

Untuk itu, Dewan Pers harus sudah memulai langkah-langkah untuk memfasilitasi penyusunan kode prilaku wartawan yang berisi sanksi-sanksi. Jika tidak kondisi pers negeri ini akan semakin buruk terhadap pelanggaran hak privasi.

Kasus perceraian Ahok adalah bentuk nyata dari kurang pekanya pers negeri ini dalam menghormati hak-hak pribadi yang berada dalam wilayah privasi. Sekalipun itu dilakukan untuk memenuhi keingintahuan publik.

Seperti sudah diulas tadi keingintahuan publik itu tidak bisa dijadikan alasan untuk membenarkan pelanggaran yang dilakukan terhadap hak privasi. Semoga ke depan pers kita lebih bisa menghormati hak-hak pribadi yang berada dalam wilayah privasi. (Said Mustafa Husin)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun